Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Lanjutkan Pembangunan Tol Sumatra, Pemerintah Suntik Hutama Karya Rp10,5 triliun

Penambahan modal itu dilakukan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Hutama Karya melanjutkan pelaksanaan penugasan percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera.
Amanda Kusumawardhani
Amanda Kusumawardhani - Bisnis.com 30 September 2019  |  10:30 WIB
Lanjutkan Pembangunan Tol Sumatra, Pemerintah Suntik Hutama Karya Rp10,5 triliun
Sejumlah truk berada di rest area KM 116 jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Lampung, Sabtu (4/5/2019). - Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya senilai Rp10,5 triliun.

Penambahan modal itu dilakukan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Hutama Karya melanjutkan pelaksanaan penugasan percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera.

Atas pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya pada 6 September 2019.

“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar Rp10.500.000.000.000,00 [sepuluh triliun lima ratus miliar rupiah],” bunyi Pasal 2 ayat (1) PP ini, dikutip dari laman setkab.go.id, Senin (30/9/2019).

Adapun sumber penambahan penyertaan modal negara itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

hutama karya
Editor : M. Taufikul Basari

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top