Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya senilai Rp10,5 triliun.
Penambahan modal itu dilakukan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Hutama Karya melanjutkan pelaksanaan penugasan percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera.
Atas pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya pada 6 September 2019.
“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar Rp10.500.000.000.000,00 [sepuluh triliun lima ratus miliar rupiah],” bunyi Pasal 2 ayat (1) PP ini, dikutip dari laman setkab.go.id, Senin (30/9/2019).
Adapun sumber penambahan penyertaan modal negara itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2019.