Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wakaf Saham Masih Butuh Dukungan Regulasi

Instrumen wakaf saham dinilai bisa menjadi peluang masuknya investor baru ke pasar modal. Khususnya, investor yang ingin menggunakan instrumen investasi syariah.
Pengunjung berdiri di dekat monitor pergerakan IHSG, di gedung Bursa efek Indonesia, Jakarta, Senin (11/9)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Pengunjung berdiri di dekat monitor pergerakan IHSG, di gedung Bursa efek Indonesia, Jakarta, Senin (11/9)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA--Pengembangan wakaf saham dinilai masih membutuhkan dukungan regulasi agar investor dan manajemen investasi melakukan kegiatannya.

Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Imam Teguh Saptono mengatakan konsep umum wakaf yang kerap didengar masyarakat masih berupa tanah. Bahkan, wakaf berupa uang saja masih belum cukup familiar bagi masyarakat.

Namun, dia menilai wakaf saham bisa menjadi instrumen untuk meningkatkan literasi terkait wakaf juga saham syariah sekaligus. Menurutnya, satu langkah lain yang perlu diperjelas yakni regulasi tentang transaksi dan bagaimana manajer investasi bisa mengelola saham wakaf.

Dia menilai hal itu menjadi krusial agar investor nyaman bertransaksi dan manajer investasi bekerja dengan aman.

"Masyarakat ingin mendapatkan kejelasan MI bisa mengatur wakafnya sehingga itu bisa sustain," ujarnya di sela acara peluncuran wakaf saham di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis (8/8/2019).

Lebih lanjut, dia berujar diperlukan pula aturan tentang transaksi saham syariah yang diwakafkan. Mengingat, kendati diwakafkan, masih terdapat risiko bahwa kinerja saham-sahamnya dinamis.

"Harapannya segera dibuat kaidah atau patokan transaksi saham-saham wakaf karena perlu kehati-hatian," katanya.

Dihubungi terpisah, Head of Research Samuel Sekuritas Indonesia, Suria Dharma mengatakan instrumen wakaf saham bisa menjadi peluang masuknya investor baru ke pasar modal. Khususnya, investor yang ingin menggunakan instrumen investasi syariah. Alasannya, ruang pertumbuhan investor saham syariah di pasar modal masih terbuka karena penetrasinya yang masih rendah.

Sebagai gambaran, jumlah investor syariah pada 2011 yang hanya 500 investor menjadi 55.229 investor per 30 Juni 2019.

"Itu menjadi alternatif bagi investor yang mungkin enggak tertarik investasi saham, ingin investasi yang lebih syar'i," katanya.

Namun, dia menyebut perlu waktu untuk mengembangkan instrumen wakaf saham karena masyarakat masih belum familiar dengan instrumen tersebut.

Di sisi lain, dia menilai perlu ketentuan lebih lanjut yang mengatur transaksinya. Sebagai contoh, dia menuturkan bila dananya terlalu kecil apakah memungkinkan dikelola oleh badan pengelola saham-saham wakaf.

"Kalau dananya terlalu kecil, apakah badan pengelola mau?"

Direktur Investa Saran Mandiri, Hans Kwee mengatakan perlu diperjelas bagaimana saham bisa berpindah tangan. Menurutnya, kepemilikan saham nya harus jelas sehingga transaksi bisa terjadi.

"Perubahan namanya itu harus jelas mekanismenya. Apakah harus ganti nama atau kasih kuasa ke yang dihibahkan mungkin," katanya.

Plt Direktur Utama BNI Sekuritas Geger N Maulana mengatakan pihaknya telah menyediakan galeri wakaf saham yang bakal berfungsi sebagai sarana sosialisasi. Dia berharap dengan penyediaan galeri wakaf saham bisa berkontribusi terhadap penambahan nasabah yakni 1.000 nasabah pertahun.

"Kami juga berharap dengan adanya galeri ini dapat meningkatkan jumlah investor syariah baru minimal ada penambahan 1.000 nasabah per tahun," katanya.

Presiden Direktur Global Wakaf Syahru Aryansyah berharap galeri wakaf saham bisa terus bertambah di tempat-tempat yang dekat dengan komunitas dengan preferensi produk-produk syariah seperti pesantren sehingga penambahan investor baru bisa terakselerasi.

Alasannya, dia menuturkan investor bisa berperan meningkatkan kesejahteraan petani bahkan menyelesaikan masalah ketimpangan melalui wakaf saham. Dia menjelaskan, saham-saham yang diwakafkan akan digulirkan sebagai sarana permodalan, misalnya bagi petani dan pelaku usaha kecil dan menengah untuk mengembangkan usahanya.

"Hasil wakaf akan di-lending-kan ke ekonomi produktif. Misalnya, rice mill untuk empower petani yanh selama ini membeli gabah dari tengkulak. Gabah ini kami olah jadi beras, dijual ke ritel yang kami bangun," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper