Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

163 Investasi Ilegal Dihentikan, Mayoritas Forex

Adapun, jumlah tersebut terdiri atas 116 entitas investasi forex/ perdagangan berjangka tanpa izin, 12 entitas multi level marketing, 4 entitas investasi kripto, 9 entitas invesati uang, dan 21 entitas investasi lainnya.
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan bahwa hingga Juli 2019, pihaknya telah menghentikan 163 entitas investasi ilegal.

Adapun, jumlah tersebut terdiri atas 116 entitas investasi forex/ perdagangan berjangka tanpa izin, 12 entitas multi level marketing, 4 entitas investasi kripto, 9 entitas invesati uang, dan 21 entitas investasi lainnya.

Pemberhentian entitas investasi ilegal tersebut cenderung meningkat jika dibandingkan dengan jumlah yang diberhentikan tahun lalu, yaitu hanya sebesar 108 entitas investasi ilegal.

Di sisi lain, jumlah teknologi finansial P2P ilegal yang diberhentikan hingga Juli 2019 sebanyak 683 entitas.

“Peningkatan tersebut disebabkan saat ini semakin mudahnya pelaku untuk membuat penawaaran di media sosial, website, dan aplikasi,” ujar Tongam kepada Bisnis.

Selain itu, peningkatan jumlah entitas invetasti ilegal yang diberhentikan juga disebabkan mulai banyaknya masyarakat yang ikut melapor penawaran bodong tersebut ke Satgas Waspada Investasi.

Tongam mengatakan, investasi ilegal forex/ perdagangan berjangka umumnya merupakan perusahaan yang bermarkas di luar negeri dan membuat perwakilan di Indonesia tanpa izin dari Bappebti.

Perdagangan tersebut juga cenderung memberikan penawaran tidak masuk akal kepada calon konsumen seperti penghasilan tetap dan imbal hasil besar tanpa sebuah risiko.

“Ini yang masyarkat harus mengerti setiap investasi seperti ini, tidak ada yang tanpa risiko, ujung-ujungnya ini bisa menjadi sebuah investasi bodong yang justru merugikan masyarakat,” papar Tongam.

Dia mengimbau setiap masyarakat yang ingin berinvetasi untuk mengingat 2L, yaitu legal dan logis. Masyarakat diminta untuk selalu memeriksa legalitasnya baik dari Bappebti, OJK, maupun Kementerian Perdagangan.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk memeriksa kelogisan dari setiap penawaran yang diajukan para pelaku agar tidak terjerumus ke lubang investasi bodong.

Adapun, Satgas Waspada Investasi memperkirakan total kerugian yang diakibatkan oleh praktik investasi bodong pada 2008 hingga 2018 mencapai Rp88 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Finna U. Ulfah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper