Bisnis.com, JAKARTA — Ruang penggalangan dana bagi korporasi makin terbatas dengan berkurangnya penerbitan Medium Term Notes (MTN) baru pada semester I/2019 dan mandat penerbitan baru.
Dari data yang dirilis PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), outstanding MTN hingga akhir Juni 2019 menyentuh Rp66,6 triliun. Sementara itu, untuk penerbitan baru hanya mencapai Rp5,9 triliun, turun 63 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang senilai Rp16,2 triliun.
Baca Juga
Jumlah mandat penerbitan baru juga mengalami penurunan. Mandat pemeringkatan MTN untuk penerbitan baru pada semester I/2019 hanya mencapai Rp7,5 triliun, menyusut 69 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp24,7 triliun.
Kepala Divisi Pemeringkatan Jasa Keuangan Pefindo Hendro Utomo mengatakan sepanjang semester I/2019, penerbitan baru MTN tergolong minim karena beberapa faktor. Pertama, tingkat bunga acuan yang tinggi pada paruh pertama 2019, sehingga emiten melirik instrumen lain.
Kedua, investor lebih mencari instrumen lain yang menawarkan imbal hasil tinggi seperti surat utang pemerintah. Terakhir, adanya regulasi pengetatan penerbitan MTN.
Pengetatan MTN dilakukan karena pemerintah ingin mengurangi fraud pascaterjadinya kasus gagal bayar SNP Finance pada 2018. Hal itu menyebabkan investor berhati-hati menanamkan modalnya di instrumen surat utang jangka menengah, khususnya yang diterbitkan perusahaan pembiayaan.
“Investor ada pilihan instrumen lain yang yield-nya juga menarik seperti surat utang pemerintah dan pengetatan regulasi terkait MTN,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, belum lama ini.
Pada 2018, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan aturan dalam surat bernomor S-697/PM.21/2018 tentang Investasi Reksa Dana Pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum.
Otoritas melarang manajer investasi menerbitkan reksa dana pasar uang dan terproteksi menggunakan underlying asset MTN. Namun, ketentuan ini tidak berlaku surut, atau dengan kata lain hanya berlaku untuk produk yang belum diterbitkan.
OJK masih akan terus melakukan kajian untuk memberikan pengaturan yang tepat terhadap MTN tahun ini, sebab instrumen ini tak mendapatkan pengawasan yang cukup. Pasalnya, emisi MTN tidak mewajibkan adanya izin efektif dari OJK, pemeringkatan dari lembaga pemeringkat, maupun proses penawaran umum.
OJK ingin memasukan MTN ke dalam kategori efek bersifat utang dan sukuk yang ditawarkan secara terbatas atau tidak melalui penawaran umum yang hanya dapat ditawarkan kepada pemodal profesional institusi. Adapun investor individu akan dibatasi.