Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti menghentikan acara seminar yang diadakan oleh pialang tidak berizin di Yogyakarta pada Minggu (21/7/2019).
Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan bahwa seminar terkait dengan perdagangan berjangka tersebut menjadi ilegal karena diselenggarakan oleh broker asing bernama OctaFX yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti.
Dia juga menjelaskan bahwa penghentian seminar yang dihadiri sekitar 91 peserta tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari investasi ilegal sekaligus mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap undangan seminar bisnis terkait investasi tanpa izin resmi dari Bappebti.
“Kegiatan yang diselenggarakan pialang berjangka tanpa izin ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada pelaku bisnis di bidang PBK yang telah mengantongi izin dari Bappebti,” ujar Wisnu dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Senin (22/7/2019).
Wisnu mengaku Bappebti telah memantau OctaFX beberapa bulan terakhir karena telah menyelenggarakan seminar sejenis di beberapa kota lain sebelumnya. Adapun, Bappebti telah menghentikan kegiatan sejenis di beberapa kota Indonesia seperti Surabaya dan Pekanbaru.
Berdasarkan pasal 6 Perarturan Kepala Bappebti Nomor 83/Bappebti/Per/06/2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Promosi atau Iklan, Pelatihan, dan Pertemuan di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan atau di luar negeri yang belum memiliki izin usaha dari Bappebti dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka, antara lain promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia.
Wisnu mengatakan Bappebti akan menghentikan setiap kegiatan penawaran kontrak berjangka atau kontrak derivatif yang dilakukan dengan atau tanpa menggunakan promosi, pelatihan, seminar, dan kegiatan sejenis meskipun tanpa menghimpun dana margin tanpa izin dari Bappebti.
Selain itu, Kepala Biro Perarturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist mengatakan bahwa OctaFX diduga melanggar Pasal 49 ayat (1a) Jo. Pasal 73D ayat (1) Jo. Pasal 74 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (UU PBK).
Pelanggaran tersebut diancam dengan pidana 5 sampai dengan 10 tahun serta denda Rp10 miliar hingg Rp20 miliar.
“Bappebti memiliki wewenang yang diamanatkan UU PBK untuk mewajibkan setiap pihak untuk menghentikan kegiatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK,” papar M. Syist.
Dia mengatakan, penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal seperti ini akan terus dilakukan oleh Bappebti di seluruh Indonesia dengan tujuan memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus melindungi masyarakat.