Bisnis.com, JAKARTA—PT Bursa Efek Indonesia akan melakukan hearing dengan PT Danayasa Arthatama Tbk. untuk mengklarifikasi rencana penghapusan pencatatan saham (delisting).
I Gede Nyoman Yetna Setya, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, menyampaikan bahwa emiten bersandi saham SCBD tersebut memang telah menginformasikan rencana delisting secara sukarela.
“Perseroan menginformasikan rencana voluntary delisting. Kami akan melakukan hearing pada minggu ini untuk mengklarifikasi hal tersebut,” kata Nyoman, Rabu (17/7/2019).
Adapun, Nyoman menambahkan, pelaksanaan voluntary delisting dari SCBD akan merujuk kepada peraturan mengenai Delisting—Relisting dan akan ada kewajiban untuk membeli saham kembali.
Sebelumnya, BEI menerima surat PT Danayasa Arthatama Tbk. No: 0081/SPR/DA/VII/2019 tanggal 5 Juli 2019 pada 8 Juli 2019 perihal Tanggapan atas Reminder Potensi Penghapusan Pencatatan Efek (Delisting) PT Danayasa Arthatama Tbk. dan Pemenuhan Ketentuan V.2 Peraturan Bursa No. I-A., serta Pengumuman Bursa no: Peng-SPT-00011/BEI.PP2/07-2017 tanggal 28 Juli 2017.
Merujuk hal tersebut, SCBD menyampaikan rencana untuk melakukan delisting atau penghapusan pencatatan saham dari BEI dan akan go private.
Baca Juga
Dalam Ketentuan V.2 Peraturan Bursa No. I-A., emiten berkode saham SCBD itu diwajibkan untuk memenuhi jumlah pemegang saham paling sedikit 300 (tiga ratus) nasabah pemilik rekening. Namun hingga akhir Juni 2019, jumlah pemegang saham perusahaan properti milik Tomi Winata itu hanya sebanyak 74 pemegang saham.
Berdasarkan laporan Biro Administrasi Efek PT Sirca Datapro Perdana, kepemilikan saham SCBD pada 30 Juni 2019 terdiri atas PT Jakarta International Hotels & Development Tbk. 82,41%, PT Kresna Adi Sembada 8,87%, saham treasury 0,15%, dan masyarakat 8,57%.
Sementara itu, saham yang digenggam Tomi Winata yang duduk sebagai komisaris di PT Danayasa ArthatamaTbk. tercatat sebanyak 2.000 saham atau setara 0,0001%.
BEI pun telah melakukan penghentian sementara perdagangan saham SCBD yang efektif sejak sesi I perdagangan hari ini, Rabu (17/7/2019).
“Berdasarkan hal tersebut, maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek perseroan (SCBD) di pasar negosiasi mulai sesi I perdagangan efek 17 Juli 2019,” tulis BEI dalam pengumuman di laman resmi, Rabu (17/7/2019).
Selanjutnya, perdagangan efek SCBD akan disuspensi di seluruh pasar yang juga efektif pada saat yang sama.
BEI mengimbau agar pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh PT Danayasa Arthatama Tbk.
Adapun, saham SCBD telah disuspensi sejak 31 Juli 2017 di pasar reguler dan tunai. Saat ini saham SCBD berada di level harga Rp2.700. Kapitalisasi pasar emiten yang melantai di BEI pada 19 April 2002 itu mencapai Rp8,97 triliun.
Di sisi kinerja, perusahaan properti itu membukukan pendapatan Rp1,1 triliun pada 2018 tumbuh 4,2% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pendapatan paling besar ditopang oleh segmen real estate Rp524 miliar, hotel Rp343 miliar dan jasa telekomunikasi Rp215 miliar. Akan tetapi, SCBD membukukan penurunan laba sebesar 15,1% yoy menjadi Rp192 miliar pada tahun lalu.