Bisnis.com, JAKARTA — Perum Perumnas, calon induk holding Badan Usaha Milik Negara Perumahan dan pengembangan kawasan, melakukan penerbitan surat utang jangka menengah atau medium term notes dengan jumlah pokok Rp175 miliar.
Berdasarkan informasi di laman PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), perseroan telah melakukan distribusi secara elektronik medium term notes (MTN) VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A pada 4 Juli 2019. Jumlah pokok yang diemisi perseroan senilai Rp175 miliar.
Surat utang itu dibanderol dengan kupon tetap 8,825% dan tenor 370 hari kalender. Frekuensi pembayaran bunga setiap tiga bulan dengan pembayaran bunga pertama pada 4 Oktober 2019.
Dalam emisi itu, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. bertindak sebagai agen pemantau dan/atau agen jaminan.
KSEI mencatat, Perum Perumnas memiliki dua MTN yang akan jatuh tempo pada semester II/2019. Pertama, MTN II Perum Perumnas Tahun 2015 Seri A dengan jumlah pokok Rp155 miliar pada 7 Juli 2019.
Kedua MTN V Perum Perumnas Tahun 2015 dengan jumlah pokok Rp75 miliar pada 1 Desember 2019.
Baca Juga
Seperti diketahui, holding BUMN perumahan dan pengembangan kawasan (PPK) akan beranggotakan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., PT PP (Persero) Tbk., PT Virama Karya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Indah Karya (Persero) dan PT Bina Karya (Persero) dengan Perum Perumnas sebagai induk.
Dua calon anggota yang berstatus perusahaan Tbk., Wijaya Karya dan PP, telah mengantongi izin pemegang saham untuk melepas status Persero dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) beberapa waktu lalu. Nantinya, keputusan rapat itu akan berlaku begitu Peraturan Pemerintah (PP) terkait pembentukan holding diterbitkan.