Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pendaftaran Bursa Resmi : 3 Bursa Kripto Lokal Hampir Penuhi Persyaratan

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan bahwa setidaknya terdapat 2 hingga 3 bursa aset kripto yang telah hampir memenuhi persyaratan untuk menjadi bursa terdaftar.
Ilustrasi bitcoin./Reuters-Dado Ruvic
Ilustrasi bitcoin./Reuters-Dado Ruvic

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan bahwa setidaknya terdapat 2 hingga 3 bursa aset kripto yang telah hampir memenuhi persyaratan untuk menjadi bursa terdaftar.

"Sekitar 2 sampai 3 bursa yang sudah 90% memenuhi persyaratan pendaftaran. Saat ini mayoritas bursa masih mempersiapkan persyaratan teknisnya seperti sertifikasi dan lain-lain," ujar Wisnu kepada Bisnis.com, belum lama ini.

Adapun, Bappebti telah merilis aturan terkait dengan ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto (crypto asset) di bursa berjangka dalam peraturan nomor 5 tahun 2019 pada Februari lalu.

Aturan tersebut untuk melanjutkan peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 99 Tahun 2018 yang dirilis pada 20 September 2018, yang menyebutkan aset kripto sebagai komoditi yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka sehingga bisa diperdagangkan di bursa berjangka yang diawasi Bapppebti.

Dalam aturan tersebut, setiap bursa berjangka dan lembaga kliring yang akan menyelenggarakan pasar fisik aset kripto harus menyetorkan modal awal sebesar Rp1,5 triliun dan mempertahankan saldo modal akhir paling sedikit Rp1,2 triliun.

Sementara itu, untuk pedagang fisik aset kripto dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto harus memberikan dana modal awal yang disetor sebesar Rp1 triliun dan saldo modal akhir sebesar Rp800 juta.

Besaran modal tersebut wajib dimiliki oleh para pelaku industri dengan tenggat waktu hingga satu tahun setelah masa pendaftaran.

Selain itu, setiap pelaku industri setidaknya harus memiliki sertifikat ISO 27001, dan minimum satu teknisi yang bersertifikasi Certified Information System Security Professional (CISSP).

Terkait polemik besaran modal yang dinilai cukup besar, Wisnu mengaku pihaknya tengah mengkaji ulang aturan tersebut untuk mencari jalan tengah atas keluhan para pelaku industri.

"Kami kaji ulang, tetapi tidak mungkin kami kurangi (besaran modalnya), mungkin kami perpanjang tenggat waktunya jadi tidak 1 tahun. Ya tunggu saja, ada banyak kemungkinannya," ujar Wisnu.

Dia juga mengatakan bahwa aturan ini bisa menjadi kesempatan bagi bursa aset kripto kecil untuk melakukan merger jika belum mampu mencapai persyaratan menjadi bursa terdaftar.

Namun demikian, Wisnu kembali menegaskan aturan tersebut bertujuan untuk menjaminan keamanan transaksi konsumen serta mengantisipasi penipuan dan peretasan, mengingat investasi kripto memiliki risiko yang cukup tinggi.

"Di sisi lain, kami juga tidak ingin industri ini jadi tidak tumbuh, maka kami akan cari jalan tengahnya," papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Finna U. Ulfah
Editor : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper