Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bappebti Kaji Ulang Kewajiban Komposisi Transaksi Multilateral Pialang

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti akan meninjau ulang besaran minimal komposisi kewajiban transaksi kontrak berjangka di bursa berjangka bagi setiap pialang.

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti akan meninjau ulang besaran minimal komposisi kewajiban transaksi kontrak berjangka di bursa berjangka bagi setiap pialang.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi mengatakan bahwa berkaca dari tren meningkatnya transaksi multilateral di bursa setiap tahunnya, pihaknya akan menaikkan komposisi kewajiban transaksi multilateral dari setiap pialang berjangka.

"Arahan dari Ketua Bappebti bahwa kami perlu meninjau kembali kebijakan kewajiban 5% untuk transaksi multilateral dari setiap pialang. Mungkin ke depannya akan kami naikkan secara bertahap," ujar Sahudi di Jakarta, Jumat (17/5/2019).

Berdasarkan peraturan Kepala Bappebti Nomor 69/BAPPEBTI/Per/6/2009 tentang Penggerak Pasar (Market Maker) dan Kewajiban Melakukan Transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka, setiap pialang berjangka dan penyelenggara SPA harus membukukan total transaksi dengan jumlah tertentu setiap bulannya.

Pialang berjangka dan penyelenggara SPA wajib melakukan transaksi multilateral di bursa berjangka dengan minimal komposisi sebesar 5% dari total keseluruhan transaksi kontrak berjangka setiap bulannya.

Selain itu, setiap pialang berjangka harus membukukan total transaksi minimum 3.500 lot setiap bulan, sedangkan penyelenggara SPA wajib membukukan transaksi minimum 10.500 lot setiap bulannya.

Adapun, kewajiban minimum transaksi kontrak berjangka bertujuan meningkatkan likuiditas bursa berjangka dan volume perdagangan kontrak berjangka.

Hal tersebut tercermin dari volume transaksi multilateral setiap bursa yang berhasil meningkatkan kinerjanya setiap tahun.

Bappebti mencatat, sepanjang kuartal I/2019 transaksi perdagangan berjangka komoditas Indonesia untuk transaksi multilateral berhasil mempertahankan kenaikannya dengan meningkat 17% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Sementara itu, untuk transaksi bilateral atau SPA mengalami kenaikan cukup tinggi sebesar 44% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Untuk sepanjang 2018, Bappebti mencatat kenaikan transaksi multilateral sebesar 14% dan transaksi bilateral sebesar 27% dibandingkan dengan 2017.

Jika melihat dari komposisi transaksi setiap bursa, pada kuartal I/2019, Bursa Berjangka Jakarta membukukan transaksi multilateral sebanyak 285,652 lot dibandingkan dengan transaksi bilateral sebanyak 1.572.098,46 lot. 

Di sisi lain, Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia membukukan transaksi multilateral sepanjang kuartal I/2019 sebanyak 99.289 lot dibandingkan dengan transaksi bilateral sebanyak 1.216.495 lot.

Komposisi transaksi multilateral kedua bursa tersebut sudah melampaui 5% kewajiban komposisi minimum transaksi multilateral dari keseluruhan total transaksi berjangka.

Oleh karena itu, Bappebti menargetkan kenaikan komposisi tersebut dapat segera direalisasikan pada tahun ini.

Sahudi menambahkan, pihaknya akan duduk bersama dengan para pialang untuk merumuskan komposisi yang tepat dari kewajiban minimum transaksi multilateral.

Direktur Utama Bursa Berjangka Jakarta Stephanus Paulus Lumintang mengatakan bahwa perdagangan berjangka komoditas Indonesia untuk kedua jenis transaksi mengalami perkembangan dan pertumbuhan yang positif.

"Karena semakin tinggi pencapaian transaksi bilateral yang didapatkan setiap pialang maka kewajiban multilateral akan mengikuti, dan maka akan semakin tinggi juga kewajibannya," tutur Paulus.

Saat ini, komposisi transaksi multilateral BBJ sudah mencapai 21% dari keseluruhan total transaksi, jauh melampaui komposisi minimum kewajiban yang ada.

Paulus yakin tren peningkatan transaksi tersebut akan terus berjalan mengingat dinamika pasar yang membuat harga menjadi fluktuatif sehingga semakin menarik bagi para investor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Finna U. Ulfah
Editor : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper