Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menjawab Laporan Investigasi EY, Ini Penjelasan Tiga Pilar Sejahtera Food (AISA)

Sehubungan dengan adanya laporan investigasi berbasis fakta dari Ernst & Young (EY), PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. angkat bicara.
Wartawan menghadiri jumpa pers yang digelar oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food TBK terkait PT Induk Beras Unggul (IBU) pada kasus beras oplosan, di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (25/7)./ANTARA-Muhammad Adimaja
Wartawan menghadiri jumpa pers yang digelar oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food TBK terkait PT Induk Beras Unggul (IBU) pada kasus beras oplosan, di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (25/7)./ANTARA-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA— Sehubungan dengan adanya laporan investigasi berbasis fakta dari Ernst & Young (EY), PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. angkat bicara.

Adapun, ketiga belas poin yang disampaikan melalui keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, pada Senin (8/4/2019) adalah :

Pertama, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan tanggal 27 Juli 2018, RUPST telah menolak laporan keuangan tahunan Perseroan untuk tahun buku 2017 serta memberhentikan anggota direksi perseroan dan memberikan kewenangan kepada dewan komisaris untuk sementara waktu mengurus perseroan.

Kedua, sebagai akibat dari kondisi keuangan perseroan yang terus memburuk sehingga tidak melakukan pembayaran kupon atas obligasi yang telah diterbitkan oleh perseroan, beberapa kreditur tertentu dari perseroan telah mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perseroan dan sejumlah anak perusahaannya.

Ketiga, dengan tidak mengesampingkan berbagai halangan dan tantangan yang silih berganti, Pperseroan akhirnya berhasil melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 22 Oktober 2018, di mana dalam RUPSLB, antara lain, telah diputuskan hal-hal sehubungan dengan (a) pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris terbaru, yang telah terdaftar pada Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. pada tanggal 23 Oktober 2018, serta (b) melakukan sejumlah penegasan maupun tindak lanjut atas sejumlah keputusan yang telah diambil dalam RUPST, termasuk, antara lain, pemberian kewenangan pada Direksi Perseroan untuk melakukan audit investigasi dalam menanggapi keadaan keuangan Perseroan.

Keempat, pasca-pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris yang baru sebagaimana tersebut di atas, sekalipun terus menghadapi penolakan dari sejumlah pihak tertentu termasuk gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara No. 622/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel dan No. 979/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel, manajemen baru menganggapnya sebagai resiko jabatan yang harus dipikul dalam mengemban amanah para pemegang saham dan tidak menyurutkan komitmen manajemen baru untuk menunaikan amanah para pemegang saham.

Kelima, dengan tidak mengenyampingkan berbagai tantangan baik internal maupun eksternal, manajemen terus berusaha melakukan berbagai upaya pembenahan peningkatan Good Corporate Governance, manajerial serta restrukturisasi finansial dan hutang dengan berbagai pihak, termasuk kreditur dalam dan luar negeri, melalui berbagai forum bilateral, multilateral, di dalam ataupun di luar pengadilan dengan tetap memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku dan kepentingan perseroan.

Keenam, pada Desember 2018, perseroan telah menunjuk PT Ernst & Young Indonesia, Forensic & Integrity Services (EY) untuk melakukan Investigasi Berbasis Fakta terhadap Laporan Keuangan untuk tahun fiskal 2017 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Aryanto Amir Jusuf dan Mawar (RSM Indonesia). Penunjukan EY tersebut juga telah dilaporkan pada OJK, IDX dan Pokja IV, serta pada Keterbukaan Informasi melalui website IDX sebagai bagian dari asas keterbukaan yang reguler yang dilakukan perseroan dalam kerangka Good Corporate Governance dari manajemen yang dibentuk berdasarkan RUPSLB tanggal 22 Oktober 2018 dimaksud di atas. Selain itu, tidak terdapat keberatan dari pihak manapun pada saat penunjukan EY tersebut yang diajukan secara resmi kepada Perseroan.

Ketujuh, Laporan EY pada dasarnya adalah merupakan sebuah uraian atas fakta dan bukan pendapat atau opini. Laporan EY tersebut dilakukan berdasarkan metodologi ataupun prosedur standar pemeriksaan investigasi berbasis fakta terhadap data dan informasi yang dimiliki oleh perseroan dan anak perusahaannya dengan tidak mengenyampingkan sejumlah hambatan yang ditemukan selama pelaksanaannya termasuk terdapat keterbatasan data bagi manajemen baru untuk memberikan data dan informasi yang diminta oleh EY, serta tidak hadirnya sejumlah pihak yang relevan yang dimintakan oleh EY kehadirannya tetapi menolak untuk hadir dan memberikan keterangan.

Kedelapan, dengan tidak mengenyampingkan sejumlah kendala atas data dan informasi terkait dengan perseroan dan anak-anak perusahaan yang ada pada manajemen baru, maka EY melakukan pelaksanaan tugasnya dan menerbitkan Laporan EY dan menyampaikannya pada perseroan pada 25 Maret 2019.

Kesembilan, sesuai dengan prinsip keterbukaan dan transparansi dalam kerangka Good Corporate Governance dan Peraturan OJK No. 31/2015, maka pada 26 Maret 2019, sebagai pelaksanaan kewajiban manajemen perseroan berdasarkan Peraturan OJK No. 31/2015, perseroan telah menyampaikan Laporan EY kepada IDX tanpa ada yang dikurangi dan ditambahkan ataupun diberikan pendapat/opini atas hal-hal yang disampaikan dalam Laporan EY tersebut.

Kesepuluh, manajemen perseroan juga telah menyampaikan berbagai klarifikasi langsung pada OJK dan IDX, baik pada tanggal 29 Maret 2019, serta tanggal 2 dan 5 April 2019 dalam kerangka memenuhi masing-masing undangan baik dari OJK dan IDX.

Kesebelas, kerangka tegaknya good corporate governance (GCG), maka adalah kewajiban fiducia (fiduciary duty) manajemen baru untuk mengungkapkan kepada para pemegang saham maupun stakeholders fakta-fakta material yang diinvestigasi oleh EY sebagai pihak yang independen dan memiliki keahlian serta reputasi yang baik dalam bidangnya.

Keduabelas, pada saat ini, manajemen perseroan telah menerima somasi dan menerima indikasi dari beberapa pemberitaan media atas akan adanya pelaporan kepada Kepolisian Republik Indonesia terhadap manajemen baru atas tindakan manajemen baru. Perseroan dalam menyampaikan keterbukaan kepada masyarakat dari pihak tertentu yang terusik dengan diumumkannya Laporan EY.

Terakhir,  manajemen menyadari atas tantangan dan hambatan yang dihadapidalam upaya memenuhi mandat yang diberikan oleh RUPSLB dalam kerangka menegakkan GCG dan menegakkan kredibilitas pasar modal Indonesia kepada investor domestik dan asing dan karenanya dukungan para pemegang saham, pihak yang berwenang dan stakeholders perseroan terus diharapkan dan manajemen perseroan tetap optimis bahwa Perseroan dapat melalui masa-masa yang sulit ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper