Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Terbitkan Draf Regulasi Disgorgement Fund, Ini Poin Pentingnya

Otoritas Jasa Keuangan telah menuntaskan rancangan regulasi tentang disgorgement dan disgorgement fund  di bidang pasar modal. Kini, draf tersebut tengah ditawarkan kepada publik dalam rangka jajak pendapat publik atau public hearing.
Pengunjung mengambil foto monitor perdagangan harga saham di Jakarta, Jumat (1/2/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan
Pengunjung mengambil foto monitor perdagangan harga saham di Jakarta, Jumat (1/2/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan telah menuntaskan rancangan regulasi tentang disgorgement dan disgorgement fund  di bidang pasar modal. Kini, draf tersebut tengah ditawarkan kepada publik dalam rangka jajak pendapat publik atau public hearing.

Dalam draft POJK tersebut, OJK menjelaskan bahwa disgorgement merupakan perintah tertulis OJK kepada pihak yang melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di pasar modal untuk mengembalikan uang sejumlah keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah atau melawan hukum.

Regulasi ini nantinya akan memberikan wewenang bagi OJK untuk mengenakan disgorgement kepada pihak yang melakukan pelanggaran perundang-undangan di pasar modal. Disgorgement ini pun dapat berbunga bila pihak yang terkena perintah ini belum membayar kewajiban uang.

Pihak yang terkena disgorgement wajib membayarkan uang dalam waktu 30 hari sejak dikeluarkannya disgorgement. Bila melewati batas waktu itu, OJK akan memberikan surat teguran pertama, bunga 2% dan perpanjangan 30 hari.

Bila masih belum dipenuhi, OJK memberikan surat teguran kedua, bunga tambahan 2% dan perpanjangan 30 hari lagi. Bila tidak kunjung dipenuhi, pihak pelanggar akan dikenakan bunga sekali lagi, sekaligus tindak lanjut proses hukum, entah penyidikan, gugatan, atau permohonan pailit.

Draf regulasi ini mengatur pula tentang disgorgement fund, yakni dana yang dihimpun dari pengenaan disgorgement dengan tujuan untuk diadministrasikan dan didistribusikan kepada pihak yang dirugikan atas tindakan pihak pelanggar hukum.

Pihak yang dirugikan itu terlebih dahulu harus sudah mengajukan klaim dalam jangka waktu yang ditentukan. Disgorgement fund dikelola oleh administrator yang ditunjuk oleh OJK. OJK menerbitkan surat edaran terpisah yang mengatur tentang ketentuan lanjutan tentang administrator dan kewenangan OJK terhadap pihak yang tidak melakukan pembayaran disgorgement secara penuh.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper