Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan telah menuntaskan rancangan regulasi tentang disgorgement dan disgorgement fund di bidang pasar modal. Kini, draf tersebut tengah ditawarkan kepada publik dalam rangka jajak pendapat publik atau public hearing.
Dalam draft POJK tersebut, OJK menjelaskan bahwa disgorgement merupakan perintah tertulis OJK kepada pihak yang melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di pasar modal untuk mengembalikan uang sejumlah keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah atau melawan hukum.
Regulasi ini nantinya akan memberikan wewenang bagi OJK untuk mengenakan disgorgement kepada pihak yang melakukan pelanggaran perundang-undangan di pasar modal. Disgorgement ini pun dapat berbunga bila pihak yang terkena perintah ini belum membayar kewajiban uang.
Pihak yang terkena disgorgement wajib membayarkan uang dalam waktu 30 hari sejak dikeluarkannya disgorgement. Bila melewati batas waktu itu, OJK akan memberikan surat teguran pertama, bunga 2% dan perpanjangan 30 hari.
Bila masih belum dipenuhi, OJK memberikan surat teguran kedua, bunga tambahan 2% dan perpanjangan 30 hari lagi. Bila tidak kunjung dipenuhi, pihak pelanggar akan dikenakan bunga sekali lagi, sekaligus tindak lanjut proses hukum, entah penyidikan, gugatan, atau permohonan pailit.
Draf regulasi ini mengatur pula tentang disgorgement fund, yakni dana yang dihimpun dari pengenaan disgorgement dengan tujuan untuk diadministrasikan dan didistribusikan kepada pihak yang dirugikan atas tindakan pihak pelanggar hukum.
Pihak yang dirugikan itu terlebih dahulu harus sudah mengajukan klaim dalam jangka waktu yang ditentukan. Disgorgement fund dikelola oleh administrator yang ditunjuk oleh OJK. OJK menerbitkan surat edaran terpisah yang mengatur tentang ketentuan lanjutan tentang administrator dan kewenangan OJK terhadap pihak yang tidak melakukan pembayaran disgorgement secara penuh.