Bisnis.com, JAKARTA — Melihat potensi pasar modal syariah di Indonesia yang masih besar dan belum tersentuh seluruhnya, para pembuat kebijakan menilai penting untuk menyediakan fasilitas dan aturan terkait segmen ini.
Terbaru, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan mengkaji fasilitas debit zakat pada pertengahan tahun ini, yang diharapkan rampung pada akhir 2019.
Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi menjelaskan skema debit zakat tersebut ditujukan kepada investor syariah yang, ketika mendapat dividen, ingin langsung mengeluarkan zakatnya.
“Kalau dapat dividen langsung didebet untuk zakat itu bisa. Nanti lewat sistem kami bisa difasilitasi,” katanya di Jakarta, Senin (18/3/2019).
Friderica memaparkan nantinya, KSEI yang berhubungan langsung dengan broker akan menerima instruksi dari setiap perusahaan sekuritas mengenai kesepakatan debit zakat tersebut. Misalnya, setiap kali investor mendapat dividen dan ingin mengeluarkan zakatnya, bisa langsung difasilitasi dan disalurkan ke pihak-pihak yang bersangkutan.
“Jadi, benar-benar kami fasilitasi untuk investor yang mau syariah,” imbuhnya.
Sejak kebangkitan kembali pasar modal syariah Indonesia pada 2011, Bursa Efek Indonesia (BEI) kian giat bekerja sama dengan KSEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membentuk ekosistem, mulai dari infrastruktur hingga ke pelaku pasar pasar modal syariah tersebut.
“Sebetulnya yang menjadi kunci adalah pembentukan ekosistem. Tahun ini, kami akan mengadakan serangkaian Forum Group Discussion (FGD) dan workshop untuk mengumpulkan kira-kira permasalahannya apa dan memastikan kesiapan dari para intermediaries,” papar Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi.
Dari sisi pelaku pasar modal syariah, dia menilainya tak jauh berbeda dibandingkan dengan pelaku pasar modal konvensional. Namun, lantaran adanya preferensi syariah, para pelaku pasar pun mesti mendapat kepastian mengenai adanya penyerapan di pasar terutama dari para investor.
Untuk itu, lanjut Hasan, diperlukan forum-forum untuk mempertemukan kepentingan tersebut dalam rangka melihat tingkat kebutuhan dari investor yang memang memiliki preferensi untuk memiliki instrumen syariah.
Sementara itu, sejauh ini, OJK telah memiliki 10 aturan untuk instrumen pasar modal syariah yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) tentang Pasar Modal Syariah. Aturan-aturan tersebut di antaranya mengatur mengenai instrumen pasar modal syariah seperti saham, sukuk, reksa dana syariah, Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Efek Beragun Aset (EBA) syariah, dan KIK Dana Investasi Real Estate (DIRE) Syariah.
Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasari menambahkan saat ini, memang produk untuk KIK-EBA Syariah dan KIK-DIRE Syariah belum ada. Namun, aturan yang telah dibuat kendati produknya belum ada tersebut dinilai sebagai suatu terobosan mengingat sebelumnya OJK baru membentuk aturan setelah produknya ada.
“Karena selalu ada perbedaan dan persamaan antara aturan [instrumen pasar modal] konvensional dengan syariah. Ada yang basic-nya sama, atau skemanya sama, tapi ada yang sisi syariahnya tidak ada di sana. Jadi itulah perlunya kita mengkaji regulasi walaupun belum ada produknya, jadi mengantisipasi supaya lebih siap saja,” terangnya.
Regulator Bursa Gencar Buat Aturan untuk Pasar Modal Syariah
Melihat potensi pasar modal syariah di Indonesia yang masih besar dan belum tersentuh seluruhnya, para pembuat kebijakan menilai penting untuk menyediakan fasilitas dan aturan terkait segmen ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Annisa Margrit
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 jam yang lalu
Nasib Cuan Para Pemegang Saham BUMI Miliaran Lembar
2 jam yang lalu
Menanti Daya Magis Saham BUMN di Tengah Aksi Net Sell Asing
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
52 menit yang lalu
IHSG Rawan Terkoreksi ke 7.161, Ini Saham Jagoan MNC Sekuritas
2 jam yang lalu
Nasib Cuan Para Pemegang Saham BUMI Miliaran Lembar
2 jam yang lalu