Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Emiten Pengolahan Karet Penuhi Implementasi AETS

Emiten pengolahan karet akan mengikuti komitmen pemerintah mengatasi harga karet alam yang salah satunya melalui implementasi Agreed Export Tonnage Scheme (AETS) atau skema alokasi ekspor. 

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten pengolahan karet akan mengikuti komitmen pemerintah mengatasi harga karet alam yang salah satunya melalui implementasi Agreed Export Tonnage Scheme (AETS) atau skema alokasi ekspor. 

Corporate Secretary PT Kirana Megatara Tbk. Ferry Sidik mengatakan, saat ini perseroan belum memperoleh detail pelaksanaan AETS dari pemerintah melalui Gapkindo. Setelah menerima detail pelaksanaan, perseroan akan berupaya memenuhi ketentuan tersebut.

Emiten dengan kode saham KMTR ini belum dapat memastikan kemungkinan dilakukan penyesuaian kontrak dengan pembeli seiring dengan implementasi tersebut. Penjualan KMTR memang didominasi pasar ekspor di antaranya kepada produsen ban seperti Michelin dan Yokohama. 

Penjualan ekspor berkontribusi 97% terhadap penjualan perseroan, sedangkan 3% lainnya merupakan penjualan lokal. Berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2018, penjualan bersih tercatat Rp8,02 triliun atau turun 15,32% secara year on year.

"Kami akan menunggu berapa jumlah yang harus dikurangi, baru kemudian kami akan lihat apakah perlu melakukan penyesuaian kontrak atau tidak," katanya pada Selasa (26/2/2019).

Dia menambahkan, perseroan juga belum dapat memastikan dampak dari kebijakan ini terhadap penjualan perseroan. Perseroan memandang tujuan pemangkasan ekspor karet yakni diharapkan adanya kenaikan harga karet. Kenaikan harga karet dinilai baik untuk petani dan industri pengolahan karet.

"Kami akan menunggu detail pelaksanaan penurunan qty (kuantitas) ekspor dari Gapkindo sebelum mendapatkan final angka target penjualannya," imbuhnya. 

Lebih lanjut, Direktur PT Prasidha Aneka Niaga Moenardji Soedargo mengatakan, perseroan memandang program pemangkasan ekspor karet melalui skema AETS tentu akan mengangkat harga karet. Adapun, mekanisme pemangkasan ekspor karet akan dibahas pada 4 Maret 2019.

Selanjutnya, perseroan bakal menelaah dan menyusun strategi penyesuaian kontrak dengan pembeli jika diperlukan. Namun, kemungkinan penyesuaian kontrak masih menunggu mekanisme tata niaga dari pemerintah.

"Pengaturan ini sudah masuk kategory Government Act yang harus ditaati. Kesemuanya harus seiring dengan kebijakan tersebut," katanya. 

Moenardji memperkirakan penjualan PSDN mencapai Rp1,3 triliun, di mana sebesar Rp844,4 miliar berasal dari penjualan karet. Dia berharap perseroan dapat mempertahankan pencapaian tersebut pada tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper