Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Rancang Sejumlah Batasan Bagi Emisi MTN

Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan sejumlah ketentuan bagi penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk (EBUS) yang diterbitkan tanpa penawaran umum dari kalangan non emiten. Termasuk dalam EBUS yakni instrumen medium term notes (MTN) yang cukup marak diterbitkan saat ini.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso bersama dewan komisioner OJK dan sejumlah direksi bank menguji coba moda raya terpadu (MRT) Jakarta Fase 1, Kamis (7/2/2019). / Bisnis - M. Khadafi
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso bersama dewan komisioner OJK dan sejumlah direksi bank menguji coba moda raya terpadu (MRT) Jakarta Fase 1, Kamis (7/2/2019). / Bisnis - M. Khadafi

Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan sejumlah ketentuan bagi penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk (EBUS) yang diterbitkan tanpa penawaran umum dari kalangan non emiten. Termasuk dalam EBUS yakni instrumen medium term notes (MTN) yang cukup marak diterbitkan saat ini.

OJK telah menerbitkan dratf peraturan OJK tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS) yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum pekan lalu untuk meminta tanggapan publik terkait rancangan regulasi ini.

Dalam rangcangan regulasi tersebut, OJK mewajibkan penerbitan EBUS tanpa penawaran umum oleh non emiten  untuk mendaftar ke OJK, diperingkat oleh lembaga pemeringkat yang terdaftar di OJK, menggunakan penata laksana penerbitan dan agen pemantau, serta hanya dibeli oleh investor profesional.

Fakhri Hilmi, Deputi Pengawas Pasar Modal II OJK, mengatakan bahwa draf ini masih bersifat sementara, sebab masih akan melewati proses uji publik. Namun, OJK sudah mengusulkan sejumlah batasan bagi penerbitan instrumen ini.

“Sistemnya bukan izin, tetapi mendaftar ke OJK. Dia hanya daftar saja, kasih dokumen, kita registrasi, mereka silahkan jalan. Tidak ada review seperti kayak emiten biasa yang wah,” katanya, Senin (18/2/2019).

Menurutnya, fungsi pengawasan OJK dalam hal ini adalah pada penampungan datanya, sebab semua data penerbitan EBUS akan ada di OJK. Selama ini, emisi EBUS tanpa penawaran umum tidak melewati proses pendaftaran ini sehingga berada di luar radar OJK.

Sementara itu, untuk melindungi investor, OJK hanya membatasi investasi di instrumen ini bagi pemodal profesional. Ketentuan tentang pemodal profesional mengacu pada POJK 11/POJK.04/2018 tentang Penawaran Umum EBUS Kepada Pemodal Profesional.

Pemodal profesional terdiri atas lembaga jasa keuangan dan pihak yang memiliki kemampuan untuk membeli efek dan melakukan analisis risiko terhadap investasi atas efek tersebut. Lembaga jasa keuangan mencakup bank, dapen, asuransi, manajer investasi, dan perusahaan efek.

Sementara itu, pihak selain lembaga jasa keuangan yakni investor perorangan yang memiliki aset bersih Rp10 miliar atau rata-rata portofolio investasi Rp3 miliar dalam satu tahun terakhir. Bisa juga badan hukum, usaha bersama atau asosiasi dengan syarat punya aset bersih Rp20 miliar atau portofolio investasi Rp6 miliar setahun terakhir. Minimal mereka harus memmiliki pengalaman di pasar modal selama 1 tahun.

“Kalau ada orang perorangan high net worth individual yang memenuhi kriteria [di POJK 11/POJK.04/2018] itu, silahkan saja,” katanya.

Sementara itu, kriteria lainnya yang diwajibkan OJK yakni bahwa instrumen tersebut nantinya hanya bisa dijual lagi atau dialihkan kepada pemodal profesional lain, tidak boleh kepada pemodal non-profesional.

Bila penerbit EBUS bukanlah emiten atau perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia, OJK mewajibkan adanya pemeringkatan dari lembaga pemeringkat yang terdaftar di OJK. Dengan begitu, profil risiko dari penerbi EBUS tersebut menjadi lebih transparan, sebab penerbit non emiten tidak memberikan keterbukaan informasi publik seperti yang diwajibkan pada emiten.

EBUS tanpa penawaran umum ini tidak termasuk instrumen pasar uang, sertifikat deposito, polis asuransi, efek yang diterbikan dan dijamin oleh Pemerintah Indonesia, atau efek lain yang ditetapkan oleh OJK. Penerbit haruslah badan hukum di Indonesia atau lembaga keuangan internasional.

EBUS tanpa penawaran umum yang diterbikan oleh non emiten juga wajib menggunakan agen pemantau yang akan melakukan pemantauan atas kewajiban penerbit. Agen pemantu tidak boleh memiliki hubungan afiliasi dan kredit dengan penerbit.

Penerbit nonemiten juga wajib menggunakan  penata laksana penerbitan atau arranger yang merupakan perusahaan efek yang membantu penerbit dalam proses penerbitan EBUS tanpa penawaran umum.

Nilai emisi EBUS tanpa penawaran umum ini minimal Rp1 miliar dengan tenor minimal 1 tahun. Jangka waktu jatuh tempo bisa kurang dari 1 tahun, tetapi dengan syarat adanya opsi perpanjangan sehingga tenor menjadi lebih dari 1 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper