Bisnis.com, JAKARTA — Pemegang saham PT PP (Persero) Tbk. merestui perubahan anggaran dasar perseroan dengan penghapusan status persero menjadi non persero.
Persetujuan tersebut didapatkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), di Jakarta, Rabu (30/1/2019). Penghapusan status persero tersebut menjadi bagian dari pembentukan holding BUMN perumahan dan pengembangan kawasan.
Dalam skema tersebut, emiten bersandi saham PTPP itu akan tergabung dengan empat BUMN lainnya sebagai anak usaha dan Perum Perumnas sebagai induk usaha. Sebanyak 51% saham Seri B milik pemerintah di perusahaan tersebut akan dialihkan kepada Perumnas.
“Holding akan memperkuat posisi perseroan dalam rangka penciptaan nilai tambah dan optimalisasi pengembangan bisnis yang akan memberikan dampak bagi masyarakat, pemerintah, dan BUMN anggota holding,” ujar Direktur Utama PP Lukman Hidayat, di Jakarta, Selasa (30/1).
Dia mengatakan terbentuknya holding akan meningkatkan kapasitas pendanaan dan belanja modal. Selanjutnya, akan terjadi peningkatan pendapatan, efisiensi biaya, dan peningkatan laba serta ekuitas.
Lukman mengungkapkan sinergi BUMN perumahan akan meningkatkan kemampuan bisnis antar lini usaha. Dengan demikian, efisiensi akan meningkat dan tercipta kondisi finansial yang sehat.
“Sekaligus memperbesar peluang ketersediaan landbank bagi program pembangunan perumahan nasional untuk mengatasi backlog perumahan,” imbuhnya.