Bisnis.com, BALIKPAPAN -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan regulasi guna memfasilitasi permintaan sejumlah pemerintah daerah untuk dapat menerbitkan sukuk. Peraturan baru ini melengkapi regulasi penerbitan obligasi daerah yang sudah tersedia.
Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK Hoesen menyampaikan penerbitan regulasi penerbitan sukuk daerah merupakan upaya OJK untuk mempromosikan efek syariah sekaligus meningkatkan kesadaran investor terkait produk-produk syariah.
"Dengan peraturan ini, kita akan mau dorong untuk ada sukuk daerah. Kemarin kan regulasi untuk obligasi daerah sudah ada, sekarang kita susun untuk sukuk. Di beberapa daerah, ada permintaan untuk itu," jelas Hoesen di Balikpapan, Selasa (30/10/2018).
Hoesen menyampaikan OJK menargetkan dapat merampungkan regulasi terkait penerbitan sukuk tersebut pada awal tahun depan. Dia menilai sejumlah provinsi sangat potensial untuk dapat menerbitkan surat utang baik dalam skema obligasi maupun sukuk.
Adapun, OJK saat ini juga tengah menyusun pilot project untuk implementasi obligasi daerah. Dia menyebut OJK telah berkoordinasi dan membentuk tim kecil dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk mengakselerasi realisasi penerbitan obligasi daerah.