Bisnis.com, JAKARTA—Investor disarankan untuk menjauhi saham-saham properti grup Lippo seperti PT Lippo Karawaci Tbk. (LPKR) dan PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) untuk jangka pendek pascaoperasi tangkap tangan KPK di Kabupaten Bekasi yang terkait proyek Lippo Grup, yakni Meikarta.
OTT KPK terjadi pada Minggu (14/10/2018) dan menjaring 10 orang dalam dugaan suap perizinan proyek Meikarta. KPK menahan uang sekitar Rp1 miliar dalam pecahan rupiah dan dolar Singapura sebagai barang bukti.
Beredarnya berita ini segera merontokkan harga saham emiten properti Lippo pada perdagangan Senin (15/10/2018). LPKR mengalami koreksi 2,68% ke level Rp290 setelah sebelumnya sempat turun mencapai 7,4%, sedangkan LPCK anjlok mencapai 14,77% ke level Rp1.385.
Alfred Nainggolan, Kepala Riset Koneksi Capital, mengatakan bahwa adanya kasus OTT ini menambah daftar tekanan pada emiten properti Grup Lippo.
Secara sektoral, emiten-emiten properti di pasar saham masih belum menunjukkan pemulihan, baik secara fundamental maupun kinerja harga sahamnya, termasuk dua emiten properti Lippo tersebut. Menurutnya, dengan adanya kasus OTT, prospek kedua emiten tersebut menjadi sangat negatif.
“Mungkin dari segi dampak finansial secara jangka pendek tidak akan besar, misalnya terkait denda. Namun, dari sisi trust, ini yang akan mempengaruhi sebab faktor GCG [good corporate governance] sangat signifikan dampaknya untuk emiten properti,” katanya, Senin (15/10/2018).
Alfred mengatakan, emiten properti sangat banyak jumlahnya di pasar modal dalam negeri, sehingga investor punya banyak pilihan untuk beralih dari emiten yang bercitra negatif dari segi GCG.
Beberapa emiten properti yang terkena kasus GCG mendapatkan sentimen negatif yang sangat panjang, sehingga harga sahamnya sulit pulih meskipun sudah sangat murah.
Bila terbukti Grup Lippo terlibat dalam kasus korupsi tersebut, harga saham dan likuiditasnya kemungkinan akan terus memburuk. Apalagi, Mahkamah Konstitusi sudah memungkinkan korporasi menjadi terdakwa sebagai pelaku kejahatan korupsi.
Menurutnya, dalam kondisi ketidakpastian yang akan meningkat ini, investor kedua emiten sebaiknya melepas kepemilikannya. Pasalnya, ruang penurunan harga saham kedua emiten masih sangat besar ke depan seiring perkembangan pemberitaan tentang kasus tersebut.
“Lebih bagus keluar untuk sementara sampai fix betul ke arah mana kasus ini, seberapa besar dampak finansialnya, dan seberapa besar exposure kasus ini pada image perusahaan,” katanya.
Frederik Rasali, Vice President Research Artha Sekuritas, mengatakan bahwa efek kasus korupsi terhadap emiten sangat negatif. Oleh karena itu, dirinya sependapat agar investor menjauhi saham LPKR dan LPCK, meskipun belum benar-benar terbukti keterlibatan Lippo dalam kasus tersebut.
“Ini sentimen negatif, dalam jangka pendek hindari dulu karena kita tidak tahu ke depannya. Kalau terbukti tidak bersalah dan fundamentalnya baik, tentu tidak masalah untuk kembali masuk,” katanya.
Sementara itu, ketika hendak diminta komentarnya terkait kasus tersebut, Head of Corporate Communication LPKR sekaligus Direktur Informasi Publik Meikarta, Danang Kemayan Jati tidak memberikan tanggapan.
Namun, dalam video pendek yang dibagi Danang di salah satu grup WhatApp investor, per 3 Oktober 2018 pembangunan 28 menara di Meikarta sudah mencapai lantai 11. Pada akhir Oktober 2018 akan segera dibuka shopping street baru di Meikarta yang diklaim terlengkap dan mewah.
Selain itu, dalam video tersebut juga diungkapkan bahwa pembangunan fase pertama 28 super tower setinggi 32 dan 42 lantai akan mulai serah terima pada Februari 2019.