Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INKP Terbitkan Dua MTN Senilai Rp1,7 Triliun, Simak Perinciannya!

Perusahaan produsen pulp dan kertas Grup Sinarmas, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. menerbitkan dua surat utang jangka menengah atau Medium Term Notes (MTN), yaitu MTN Paper VI Tahun 2018 dan MTN Paper VII tahun 2018.
Pabrik kertas/Istimewa
Pabrik kertas/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan produsen pulp dan kertas Grup Sinarmas, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. menerbitkan dua surat utang jangka menengah atau Medium Term Notes (MTN), yaitu MTN Paper VI Tahun 2018 dan MTN Paper VII tahun 2018.

Dalam keterbukaan informasi yang dipublikasian perseroan, emiten dengan kode saham INKP tersebut menerbitkan MTN Paper VI Tahun 2018 dengan dua seri. Seri A memiliki jumlah pokok sebesar Rp900 miliar dengan janga waktu 2 tahun dan bunga tetap sebesar 10,15%.

Perseroan juga menerbitkan MTN VI Seri B sebesar Rp200 miliar dengan jangka waktu tiga tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 10,25%. PT Trimegah Sekuritas Tbk akan bertindak sebagai arranger, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. akan bertindak sebagai agen pemantau.

“Dana hasil penerbitan MTN setelah dikurangi biaya sehubungan dengan proses penerbitan, akan dipergunakan seluruhnya untuk modal kerja, belanja modal, dan refinancing utang perseroan,” ungkap Direktur Indah Kiat Pulp & paper Heri Santoso melalui keterbukaan informasi, Kamis (19/4).

Selain itu, Indah Kiat juga akan menerbitkan MTN Paper VII Tahun 2018 dengan nilai pokok sebesar Rp600 miliar dengan jangka watu tiga tahun dan bunga tetap sebesar 10,25%. PT Sinarmas Sekuritas, entitas terafiliasi perseroan, akan bertindak sebagai arranger dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. akan bertindak sebagai agen pemantau.

Dalam keterbukaan informasi, perseroan juga menyebut dana yang diperoleh dari MTN Paper VII Tahun 2018 akan digunakan untuk modal kerja, belanja modal, dan refinancing utang perseroan.

Adapun, Heri menyebut perseroan menempuh penerbitan MTN karena merupakan alternative pendanaan yang prosesnya tidak membutuhkan waktu lama dibandingkan mengajukan pinjaman dari perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dara Aziliya
Editor : Riendy Astria

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper