Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi saham PT Express Transindo Utama Tbk. (TAXI). Pencabutan dilakukan oleh bursa sejak sesi II perdagangan efek hari ini, Kamis (5/4/2018).
Pencabutan sanksi itu dilakukan setelah TAXI memenuhi pembayaran yang atas bunga ke-15 dan denda keterlambatan Obligasi I Express Transindo Utama Tahun 2014.
"Bursa memutuskan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan efek saham dan obligasi di seluruh pasar," kata I Gede Nyoman Yetna, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI melalui keterbukaan informasi.
Sanksi terhadap emiten dengan kode TAXI itu berlaku sejak perdagangan sesi pertama pada 2 April di seluruh pasar.
Sanksi itu dijatuhkan atas petunjuk dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) karena TAXI belum melakukan pembayaran bunga ke-15 atas Obligasi I Express Transindo Utama tahun 2014.