Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Siapkan Relaksasi Aturan IPO Perusahaan Tambang

Bursa Efek Indonesia membuka wacana pemberian peluang kepada perusahaan tambang mineral batu bara untuk melakukan penawaran umum perdana saham meskipun belum memasuki tahap eksplorasi.
Karyawan dan pelaku usaha berada di dekat monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (16/3/2018)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Karyawan dan pelaku usaha berada di dekat monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (16/3/2018)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA—Bursa Efek Indonesia membuka wacana pemberian peluang kepada perusahaan tambang mineral batu bara untuk melakukan penawaran umum perdana saham meskipun belum memasuki tahap eksplorasi.

Bursa Efek Indonesia pada 2014 telah melonggarkan aturan pencatatan saham initial public offering/ IPO perusahaan tambang mineral batu bara dalam Peraturan  I-A.1. Hal tersebut ditegaskan dalam surat Keputusan Direktis PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep—00100/BEI/10-2014. Ini merupakan pengembangan dari peraturan I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas non-saham di bursa.

Dalam aturan tersebut, perusahaan tambang mineral dan batu bara yang belum berproduksi atau belum melakukan eksploitasi boleh IPO asalkan sudah melewati tahap eksplorasi. Namun, untuk itu BEI juga memberi syarat-syarat umum lainnya untuk menjamin calon emiten memang layak IPO.

Samsul Hidayat, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, mengatakan bahwa menyusul aturan tersebut, saat ini muncul wacana baru untuk memungkinkan perusahaan yang bahkan belum memasuki tahap eksplorasi untuk IPO.

Adapun, tahap eksplorasi tambang mencakup segala proses terkait kegiatn penyelidikan lapangan dalam rangka penggalian informasi dan pengumpulan data untuk kegiatan tambang. Sementara itu, tahap eksploitasi merupakan kegiatan penggalian dan pengerukan pertambangan berdasarkan hasil eksplorasi.

Samsul mengatakan, wacana tersebut muncul dari hasil focus group discussion (FGD) dengan para pelaku usaha tambang mineral dan batu bara dan pemangku kepentingan lain, termasuk OJK dan Kementerian ESDM.

Samsul mengatakan, belum ada kepastian wacana tersebut akan direalisasikan, tetapi kemungkinannya tetap terbuka. Bila wacana tersebut diakomodir dalam aturan baru, maka perusahaan yang baru pada tahap survei awal atau sudah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) dan pernyataan konfirmatif pakar tentang keberadaan hasil tambang, sudah boleh IPO.

Samsul mengatakan, pada prinsipnya bursa akan mengakomodasi kebutuhan perusahaan untuk menggalang dana di pasar modal. Namun, untuk itu tentu calon emiten tersebut harus benar-benar terbuka terhadap risiko yang kemungkinan dihadapi calon investornya.

“Dia harus beri tahu bahwa kalau ini gagal, duit bisa hilang. Mau tidak mau dia omong begitu ke investor. Jadi, sepanjang itu dibuka dan investor mau ya bisa saja, tetapi pricing-nya pasti akan jauh lebih murah karena memang belum ada kegiatan,” katanya, Selasa (27/3/2018).

Samsul mengatakan, BEI memberikan kelonggaran bagi emiten-emiten yang memiliki karakter tingkat pengembalian investasi yang panjang seperti itu untuk boleh IPO meskipun dalam proyeksinya baru akan membukukan laba setelah 6 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper