Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penipuan Transaksi Bitcoin di AS Bisa Masuk Meja Hijau

Hakim Amerika Serikat memutuskan mata uang virtual seperti bitcoin sebagai komoditas sehingga tindak penipuan dan kecurangan pada pasar tersebut bisa diadili.
Ilustrasi Bitcoin diletakkan di atas lembaran uang dolar AS./REUTERS-Dado Ruvic
Ilustrasi Bitcoin diletakkan di atas lembaran uang dolar AS./REUTERS-Dado Ruvic

Bisnis.com, JAKARTA – Hakim Amerika Serikat memutuskan mata uang virtual seperti bitcoin sebagai komoditas sehingga tindak penipuan dan kecurangan pada pasar tersebut bisa diadili.

Peraturan itu masih menjadi tahap awal menyusul adanya perundang-undangan yang mengatasinya secara langsung.

Sebelumnya, pada September 2015, Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi (CFTC) telah menetapkan uang virtual sebagai komoditas. Lewat keputusannya, CFTC memberikan kewenangan kepada regulator untuk mengawasi perdagangan mata uang virtual atau cryptocurrency berjangka tersebut.

Setiap transaksi bitcoin harus tunduk pada peraturan yang berlaku sehingga ketika ada pelanggaran seperti manipulasi berjangka, CFTC memiliki wewenang untuk menyeret pelaku ke meja hijau untuk diadili oleh hakim.

Dewan Pengadilan yang dipimpin oleh Hakim Jack Weinstein dari Pengadilan Federal Brooklyn memutuskan pada Selasa (6/3) bahwa CFTC telah mengajukan tuntutan penipuan kepada penduduk New York Patrick McDonnell dan perusahaannya Coin Drop Markets, yang memungkinkan kasus tersebut diajukan.

Weinstein juga memasukkan perintah sementara yang melarang McDonnell dan Coin Drop Markets untuk melakukan transaksi komoditas. McDonnell, yang mewakili dirinya sendiri, menolak memberikan komentar atas keputusan tersebut, seperti dilansir Reuters, Rabu (7/3/2018).

Weinstein menguatkan tekad tersebut dengan mengatakan bahwa hal itu didukung oleh makna dari kata komoditi dan bahwa CFTC memiliki keleluasaan yang luas untuk menafsirkan undang-undang federal yang mengatur komoditas.

Dalam gugatannya, diumumkan pada bulan Januari, CFTC mengatakan bahwa sejak sekitar bulan Januari 2017, McDonnell dan perusahaannya menipu pelanggan perdagangan mata uang virtual.

Agensi tersebut mengatakan, pelanggan tidak pernah menerima saran yang harus mereka bayar, dan Coin Drop Markets tidak pernah terdaftar di CFTC. Dikatakan bahwa McDonnell menurunkan situs web perusahaan dan berhenti merespons pelanggan.

Namun, peraturan mata uang virtual masih dalam tahap awal. Regulator belum mengeluarkan undang-undang yang mengatasinya secara langsung.

Baik Komisi CFTC maupun Komisi Sekuritas dan Bursa AS telah memperingatkan perlunya memerangi kecurangan di pasar mata uang virtual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Eva Rianti
Sumber : Reuters

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper