Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) atau Jakarta Futures Exchange (JFX) pada 28 Februari 2018 pukul 16.00 WIB telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) kepada PT. Starpeak Equity Futures.
Putusan yang termuat dalam surat Direksi JFX tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 3 Tahun 2018.
SK Bappenti tersebut berisi tentang pembekuan kegiatan usaha sebagai pialang berjangka atas nama SEF dan laporan hasil audit khusus oleh tim audit JFX dan PT Kriling Berjangka Indonesia (KBI) No. LHA/JFX—KBI/12—17/027 tanggal 22 Desember 2017 Perihal Laporan Hasil Khusus SEF.
“Pembekuan ini dilakukan mengingat SEF telah melakukan beberapa pelanggaran terhadap peraturan dan perundang—undangan perdagangan berjangka komoditi [PBK],” papar BBJ dalam pers rilis yang diterbitkan pada Rabu (28/2/2018).
Terdapat 8 bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh SEF, mulai dari manipulasi data, penyalahgunaan dana nasabah, hingga ketidakpatuhan dalam melaporkan transaksi Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) kepada Bappebti. (Lihat gambar)
Kendati demikian, BBJ memberikan tenggang waktu selama 90 hari atau 3 bulan kepada SEF berkaitan dengan pembekuan SPAB tersebut.
Baca Juga
BBJ meminta penjelasan secara tertulis perihal perkembangan terakhir dari kondisi perusahaan dan dokumen pendukung seperti akta pemegang saham SEF terkini, susunan direksi SEF, dan rencana usaha SEF ke depan.
“Surat penjelasan dan dokumen-dokumen tersebut agar disampaikan kepada kami paling lambat tanggal 28 Mei 2018,” tegasnya.