Bisnis.com, JAKARTA - Investasi dalam bentuk Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dinilai masih sangat prospektif. Untuk itu, sejumlah pihak terus melakukan sosialisasi terkait instrumen investasi tersebut.
Heliantopo, PT. Sarana Multigiriya Finansial (Persero) atau SMF mengatakan EBA-SP termasuk instrumen yang dipersamakan dengan surat berharga negara (SBN) sesuai kriteria ketentuan POJK Nomor 36/2016.
EBA-SP yang diterbitkan SMF memiliki rating AAA dari Pefindo, di mana rating tersebut mencerminkan kemampuan dan kemauan untuk membayar kewajiban tepat waktu sangat kuat.
"Portofolio KPR yang menjadi underlying EBA dipilih dengan kriteria yang sangat ketat agar dapat mencapai rating AAA. Tersedia dana rekening cadangan yang dapat dipergunakan untuk menutupi kewajiban pembayaran bunga kepada pemegang EBA-SP kelas A apabila terjadi kekurangan arus kas dari portofolio KPR yang menjadi underlying," katanya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (9/2/2018).
Dia menambahkan, EBA kelas A dilindungi dari gagal bayar dengan adanya EBA kelas B. Regulasi juga mewajibkan EBA-SP menggunakan pendukung kredit yang berarti tambahan perlindungan risiko bagi investor pemegang EBA kelas A.
Sementara itu, beberapa risiko yang tetap perlu dipertimbangkan dalam berinvestasi di EBA-SP antara lain risiko kredit, risiko likuiditas, dan risiko pelunasan dipercepat. Dia menambahkan, program satu juta rumah yang dicanangkan pemerintah membutuhkan dana yang tidak sedikit.
"Masyarakat kelas menengah ke bawah memerlukan angsuran yang terjangkau dengan jumlah yang tetap. Hal tersebut dapat dicapai dengan dua hal, yaitu tenor pinjaman yang panjang sehingga angsuran lebih rendah, dengan demikian diperlukan sumber dana jangka panjang. Kedua, tingkat suku bunganya tetap sehingga besarnya angsuran juga tetap," jelasnya.
SMF merupakan BUMN yang didirikan untuk mewujudkan salah satu program pemerintah dalam menyediakan sumber dana jangka menengah/panjang bagi pembiayaan perumahan. SMF telah berperan sebagai penata sekuritisasi yang melakukan penstrukturan dan analisis dan pemilihan atas tagihan KPR yang akan dijadikan asset dasar transaksi sekuritisasi.
EBA-SP merupakan instrumen yang dikeluarkan oleh SMF dan ditetapkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.20/POJK.04/2017 juncto POJK 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan.
OJK juga telah menetapkan EBA-SP sebagai pilihan produk yang baik bagi investor. Hal ini sesuai dengan surat dari OJK perihal surat himbauan untuk menempatkan dana pada EBA-SP yang diterbitkan oleh Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan.
Heliantopo mengatakan bahwa adanya dukungan dari regulator kiranya menjadi peluang bagi lembaga jasa keuangan untuk dapat berinvestasi di EBA-SP. "Kami berharap perbankan dapat memanfaatkan transaksi sekuritisasi KPR sebagai sumber pendanaan KPR, serta berinvestasi pada EBA yang kami terbitkan."