Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia Re Ajukan Izin Pemasaran FinRe

PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re telah mengajukan izin kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mamasarkan produk financial reinsurance.
PT Reasuransi Internasional Indonesia (Reindo) /Reindo
PT Reasuransi Internasional Indonesia (Reindo) /Reindo

Bisnis.com, JAKARTA — PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re telah mengajukan izin kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mamasarkan produk financial reinsurance.
 
Direktur Utama Indonesia Re Frans Y. Sahusilawane menjelaskan pihaknya berharap regulator dapat segera memberikan persetujuan. Pasalnya, dia menilai konsep dukungan dana atau financial reinsurance (FinRe) sangat potensial untuk mendukung perkembangan bisnis perusahaan asuransi.
 
"Dengan FinRe pelaku asuransi dapat meningkatkan penetrasinya. Kami akan realisasikan untuk mendukung ceding company," ungkapnya kepada  Bisnis pekan lalu.

Frans menjelaskan pihaknya telah mempresentasikan konsep FinRe kepada otoritas. FinRe,  jelasnya, merupakan konsep yang telah lama ada dan diterapkan di sejumlah negara dengan industri asuransi yang lebih maju.

Namun, dia mengatakan saat ini konsep FinRe telah berkembang dengan sejumlah variasinya. Frans mencontohkan melalui produk finre pelaku asuransi bisa mendapatkan dukungan modal dari reasuransi untuk menutup outstanding klaim.

Selain itu, produk tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk menambahkan kapasitas modal dalam upaya mengembangkan bisnis. "Ada beberapa pilihan yang bisa ditawarkan kepada asuransi yang membutuhkan," jelasnya.

Frans menjelaskan pihaknya mengajukan izin pemasaran produk itu karena telah memiliki sistem teknologi informasi yang mutakhir. Infrastruktur itu juga didukung dengan sumber daya manusia yang memadai, khususnya aktuaris.

Dia mengatakan pemasaran produk itu memang mesti didukung oleh sistem dan tenaga ahli yang mumpuni. "Reasuransi harus bisa memproyeksikan kebutuhan dana asuransi dalam beberapa tahun ke depan dengan akurat."
 
Sebelumnya, Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK mengatakakan otoritas tengah menyiapkan mekanisme FinRe. Opsi itu, jelasnya, menjadi salah satu poin yang dimungkinkan dalam Peraturan OJK No.71/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi yang diterbitkan pada Desember 2016.

Melalui mekanisme tersebut, jelas dia, nantinya sebagian kewajiban perusahaan atau premi asuransi dipindahkan kepada perusahaan reasuransi.

“Jadi nanti solvabilitas dia akan naik. Tapi ini sifatnya hanya untuk sementara, katakanlah misalnya ada proyek besar yang harus mereka tutup, atau ada pengembangan produk sementara mereka butuh waktu untuk penambahan modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper