Bisnis.com, JAKARTA--Untuk memacu pertumbuhan transaksi Perdagangan Berjangka Komoditas (PBK), khususnya transaksi multilateral, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menggodok sejumlah aturan baru. Setidaknya, sudah ada dua peraturan yang rampung sepanjang 2017.
Pada 2016, volume transaksi multilateral atau komoditas mencapai 1,44 juta lot, naik 12,97% year on year/yoy, dan transaksi bilateral atau sistem perdagangan alternatif (SPA) sebesar 5,56 juta lot, tumbuh 4,81% yoy. Total transaksi PBK pada tahun lalu sejumlah 7,01 juta lot, meningkat 6,4% yoy.
Kepala Bappebti Bachrul Chairi menargetkan pertumbuhan transaksi multilateral pada 2017 sebesar 20% yoy, atau menjadi sekitar 1,73 juta lot. Harapannya, komposisi transaksi komoditas ini semakin besar terhadap total transaksi PBK, karena secara nilai maupun volume masih berbanding sekitar 20:80 dengan transaksi bilateral.
Ada dua peraturan yang sudah dirampungkan untuk memacu transaksi PBK, yakni Pertama, Surat Edaran no.51/Bappebti/SE/03/2017 tentang Perpanjangan Pembatasan Perizinan dalam Sistem Perdagangan.
Dalam SE yang terbit pada 14 Maret 2017, Bappebti menyampaikan tidak akan menerbitkan perizinan baru untuk penyelenggara dan peserta SPA selama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2017 s.d. 15 Maret 2019. Tujuannya memberikan prioritas kepada transaksi multilateral karena jumlahnya masih jauh lebih kecil dibandingkan transaksi bilateral.
Kedua, Peraturan Kepala Bappebti no.1/2017 tentang Pelaksanaan Transaksi Kontrak Berjangka Komoditi dalam Rangka Mendukung Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak. Beleid yang diundangkan pada 22 Maret 2017 ini bertujuan memanfaatkan potensi dana besar dari tax amnesty untuk industri PBK.
Baca Juga
Adapun dua rancangan peraturan lain yang masih dibahas ialah pemangkasan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final dari 2,5% dan sistem single platform untuk transaksi bilateral.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) no.17/2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa, pasal 2, besar Pajak PPh adalah 2,5%.
Sementara di Bursa Efek Indonesia (BEI), tarif pemungutan PPh final adalah 0,1%. Menurut Bachrul, ada dua skema yang diusulkan oleh Bappebti, yakni tarif PPh sebesar 0,05% dari harga dasar pengenaan pajak untuk perdagangan multilateral dan 0,01% bagi perdagangan SPA.
Selain nilai pajak yang lebih rendah, keberadaan sistem PPh final memberikan kepastian dan kemudahan bagi investor dalam membayar pajak. Saat ini, bakal peraturan PPh dari transaksi derivatif masih dibahas bersama dengan Kementerian Keuangan.
"Pembahasan masih cukup alot karena kan menyangkut pendapatan negara. Di sisi lain kita juga ingin menaikkan volume PBK. Jadi saat ini masih dalam pembahasan," ujarnya baru-baru ini kepada Bisnis.com.
Selain membuat peraturan baru, Bappebti juga melakukan fungsi pengawasan terhadap para pialang berjangka agar pelaku usaha melaksanakan kewajibannya bertransaksi multilateral sebesar 5%.