Bisnis.com, JAKARTA – Penyederhanaan jumlah digit mata uang atau redenominasi kembali mencuat bersamaan dengan penerbitan dan peredaran uang rupiah tahun emisi 2016. Lantas, apa ini bisa dieksekusi?
Ditemui di sela-sela sebuah diskusi publik, Senin (19/12), ekonom Samuel Asset Management Lana Soelistianingsih mengatakan setidaknya ada dua syarat bagi sebuah negara, termasuk Indonesia, sebelum mengeksekusi redenominasi mata uangnya.
Pertama, inflasi rendah yang stabil setidaknya dalam lima tahun terakhir. Menurutnya, jika inflasi Indonesia saat ini di kisaran 3%-4%, pemerintah dan Bank Indonesia harus berupaya menjaga hal tersebut.
“Yang bsia membuat shock, harga BBM, harga pangan dan lainnya, harus dikendalikan,” katanya.
Pihaknya juga kembali mengingatkan pentingnya pembangunan infrastruktur agar tercipta konektivitas yang efektif dan efisien. Konsep tol laut yang digembar-gemborkan kepada publik saat pemilu juga harus dikerjakan.
Kedua, kesiapan uang kecil. Hal ini dikarenakan dengan adanya redenominasi, hitungan uang semakin sederhana dan kecil walaupun tidak mengubah secara nilainya. Misalnya, jika Rp1.500 menjadi Rp1,5, ketersediaan 50 sen harus memadai.
“Kalau enggak tersedia uang kecil, orang, misalnya penjual akan menjual barangnya dengn harga yang lebih tinggi misal Rp2. Ini membuat inflasi,” imbuhnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan redenominasi sebenarnya untuk mematrikan keyakinan terhadap rupiah. Langkah ini diharapkan mampu merefleksikan kekuatan dari ekonomi Tanah Air.
Hal pertama yang perlu dilakukan yakni dari sisi Undang-Undangnya. Pemerintah, sambungnya, akan kembali berkoordinasi dengan anggota dewan sehingga rencana payung hukum bisa masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2017.
“Kita akan terus berkoordinasi dengan dewan kalau seandainya ada slotnya dalam program legislasi nasional dan itu bisa dilakukan, tentu kita ingin itu juga termasuk. Namun, seperti yang dikatakan sebelumnya, itu [proses redenominasi akan memerlukan waktu transisi yang cukup lama, 7 tahun-8 tahun,” jelasnya.
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan setidaknya ada dua fungsi redenominasi. Pertama, penyederhanaan yang berujung pada efisiensi. Kedua, adanya perubahan image bukan hanya dari sisi pelaku bisnis, melainkan juga turis.