Bisnis.com, JAKARTA - Banyak masyarakat yang tidak mengetahui tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral adalah mengelola uang Rupiah. Banyak yang mengira Bank Indonesia adalah pihak yang mencetak uang rupiah.
Padahal, tugas Bank Indonesia adalah mengeluarkan dan menerbitkan uang rupiah. Adapun yang bertugas untuk mencetak rupiah adalah Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
Asral Mashuri selaku Deputi Direktur Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia mengatakan sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki tugas untuk memenuhi kebutuhan rupiah di masyarakat dengan jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar.
"Ada enam lingkup pengelolaan uang rupiah yang dilakukan oleh Bank Indonesia mulai dari perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta tahap pemusnahan uang yang tidak layak edar," ujar Asral dalam acara temu wartawan daerah di Jakarta, Selasa (11/10/2016).
Lingkup pengelolaan uang Rupiah tersebut diatur dalam UU No. 7/2011 tentang Mata Uang. Dalam proses perencanaan, menurut Asral, Bank Indonesia membuat perencanaan dan penentuan jumlah rupiah yang dihitung berdasarkan asumsi makro ekonomi seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, nilai tukar, dan suku bunga.
Selain itu, Bank Indonesia juga membuat perkiraan jumlah rupiah yang tidak layak edar yang akan ditarik dan dimusnahkan. Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengedarkan rupiah kepada masyarakat.
"Pencetakan uang baru tidak ada kaitannya dengan jumlah uang yang beredar karena jumlah uang yang dicetak sama dengan jumlah uang yang dimusnahkan," ujar Asral.