Bisnis.com, JAKARTA - PT Trikomsel Oke Tbk kembali mendapatkan perpanjangan masa restrukturisasi utang selama 45 hari.
Salah satu pengurus PT Trikomsel Oke Tbk Andi Simangunsong membenarkan adanya penetapan dari majelis hakim tersebut terkait proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
"Hari ini debitur kembali mendapatkan perpanjangan selama 45 hari," kata Andi kepada Bisnis, Kamis (16/6/2016).
Dia menjelaskan debitur kembali meminta perpanjangan guna melakukan revisi proposal perdamaian. Dalam rapat kreditur terdapat dua usulan waktu perpanjangan yakni 45 hari dan 60 hari.
Sebelumnya, perusahaan dengan kode emiten TRIO tersebut telah mendapatkan dua kali perpanjangan PKPU tetap masing-masing selama 60 hari.
Restrukturisasi Utang Trikomsel Oke (TRIO) Diperpanjang 45 Hari
PT Trikomsel Oke Tbk kembali mendapatkan perpanjangan masa restrukturisasi utang selama 45 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rio Sandy Pradana
Editor : Bunga Citra Arum Nursyifani
Topik
Konten Premium