Bisnis.com, JAKARTA--Emiten minyak dan gas milik Arifin Panigoro, PT Medco Energi Internasional Tbk. (MEDC) memperpanjang aksi buyback saham dan akan menggelar rights issue dengan target dana Rp4,65 triliun untuk membayar utang jatuh tempo.
Direktur Utama Medco Energi Internasional Hilmi Panigoro mengatakan perseroan memutuskan untuk perpanjangan pembelian kembali saham paling banyak 10% dengan alokasi dana US$50 juta. Perpanjangan dilakukan mulai 27 Mei 2016 hingga 26 Agustus 2016.
"Jika perseroan menggunakan seluruh dana yang dicadangkan untuk buyback sebesar jumlah maksimal, maka jumlah aset dan ekuitas akan berkurang dalam jumlah sebanyak-banyaknya US$50 juta," ujarnya dalam keterbukaan informasi di PT Bursa Efek Indonesia, Selasa (24/5/2016).
Saham yang telah dibeli kembali akan dibukukan sebagai saham treasuri. Rencananya, saham itu akan dijual kembali setelah kondisi pasar mulai membaik dengan harga yang lebih baik, atau digunakan dalam management and employees stock allocation program (MESOP) bila disetujui oleh rapat umum pemegang saham (RUPS).
Kemarin, saham Medco Energi terkoreksi 7,72% sebesar 115 poin ke level Rp1.375 per lembar. Kapitalisasi pasar saham Medco mencapai Rp4,58 triliun dengan return sepanjang tahun berjalan mencapai 72,96%.
Sementara itu, emiten bersandi MEDC tersebut menargetkan dapat meraup dana hingga Rp4,65 triliun dari penerbitan saham baru melalui aksi rights issue sebanyak 3,04 miliar lembar.
Perseroan mengumumkan akan melakukan penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) kepada pemegang saham perseroan dengan jumlah sebanyak-banyaknya 3,04 miliar lembar saham dengan nilai nominal Rp100 per lembar.
Dengan dilaksanakannya penambahan modal melalui HMETD I ini, perseroan akan memperoleh dana tambahan sebesar maksimum Rp4,65 triliun. Pemegang saham perseroan yang tidak menggunakan haknya untuk memesan efek terlebih dahulu dalam HMETD I dapat terdilusi sebesar maksimum 48%.
Penambahan modal akan dilakukan sesuai dengan keperluan permodalan perseroan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK 32, jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB sehubungan dengan penambahan modal dengan HMETD I sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan. Perseroan berencana untuk melaksanakan penambahan modal dalam periode 12 (dua belas) bulan tersebut.
Dana yang diperoleh dari HMETD I ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi saham, akan digunakan sekitar 70% untuk pembayaran sebagian dan/atau seluruh utang yang akan jatuh tempo. Kemudian, sekitar 30% akan digunakan untuk belanja modal, termasuk belanja modal yang muncul dari akuisisi aset di masa yang akan datang.