Bisnis.com, JAKARTA – PT Magnus Capital tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa Efek Indonesia.
Manajemen BEI mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, Bursa tidak dapat meyakini keakuratan dan kecukupan nilai Modal Kerja Bersih Disesuaian (MKBD) perusahaan.
Selain itu, Bursa juga mempertanyakan pelaksanaan manajemen risiko, serta pengendalian internal yang dilakukan perseroan untuk melakukan kegiatan operasionalnya.
“Magnus Capital tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa terhitung sejak sesi I hari ini sampai pemberitahuan selanjutnya,” paparnya dalam keterbukaan informasi, Jumat (13/5/2016).
Catatan redaksi: Pada alinea terakhir berita ini adalah perbaikan dari kesalahan yang semula menyebutkan Mega Capital. Mohon maaf atas kekeliruan tersebut.