Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah tengah mengkaji kebijakan untuk mewajibkan perusahaan merugi membayar pajak, dengan alternatifnya menerapkan minimum tax.
Rencananya kebijakan itu akan dimasukkan dalam revisi Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh).
Dengan menerapkan minimum tax, diharapkan negara tetap memiliki potensi penerimaan pajak, meskipun kondisi ekonomi tengah melemah. Besaran minimum tax yang harus dibayarkan tengah dikaji.
Berbagai perubahan yang dilakukan pemerintah dalam system perpajakan nasional seperti rencana perubahan UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), RUU Tax Amnesty.
“Revisi UU PPH tersebut menurut kami pada intinya merupakan upaya (extra effort) untuk meningkatkan potensi jumlah wajib pajak dan penerimaan pajak negara, ditengah kondisi ekonomi domestik dan global yang belum sepenuhnya pulih,” tulis HP Analytics dalam risetnya yang diterima hari ini, Senin (7/3/2016),.
Namun, jelasnya, pemerintah perlu menetapkan dasar yang tepat dalam menetapkan besaran minimum tax agar tidak semakin memberatkan perusahaan.
Realisasi penerimaan PPh dalam APBN 2016 per Januari 2016 mencapai Rp38,6 triliun, 5% dari target.