Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Ini, Analis Saham Soroti Wacana Minimum Tax

Pemerintah tengah mengkaji kebijakan untuk mewajibkan perusahaan merugi membayar pajak, dengan alternatifnya menerapkan minimum tax
Ilustrasi/.
Ilustrasi/.

Bisnis.com, JAKARTA-  Pemerintah tengah mengkaji kebijakan untuk mewajibkan perusahaan merugi membayar pajak, dengan alternatifnya menerapkan minimum tax.

Rencananya kebijakan itu akan dimasukkan dalam revisi Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh).

Dengan menerapkan minimum tax, diharapkan negara tetap memiliki potensi penerimaan pajak, meskipun kondisi ekonomi tengah melemah. Besaran minimum tax yang harus dibayarkan tengah dikaji.

Berbagai perubahan yang dilakukan pemerintah dalam system perpajakan nasional seperti rencana perubahan UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), RUU Tax Amnesty.

“Revisi UU PPH tersebut menurut kami pada intinya merupakan upaya (extra effort) untuk meningkatkan potensi jumlah wajib pajak dan penerimaan pajak negara, ditengah kondisi ekonomi domestik dan global yang belum sepenuhnya pulih,” tulis HP Analytics dalam risetnya yang diterima hari ini, Senin (7/3/2016),.

Namun, jelasnya, pemerintah perlu menetapkan dasar yang tepat dalam menetapkan besaran minimum tax agar tidak semakin memberatkan perusahaan.

Realisasi penerimaan PPh dalam APBN 2016 per Januari 2016 mencapai Rp38,6 triliun, 5% dari target. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro