Bisnis.com, JAKARTA--PT Bursa Efek Indonesia menghentikan perdagangan saham PT Trikomsel Oke Tbk. (TRIO) setelah perseroan memberikan informasi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Kepala Penilaian Perusahaan 2 BEI Kristian S. Manullang mengatakan suspensi saham TRIO dilakukan untuk menghindari perdagangan yang tidak wajar atas efek perseroan.
"BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek perseroan di seluruh pasar mulai sesi I hari Rabu y Januari 2016 hingga pengumuman lebih lanjut," ungkapnya dalam keterangan resmi, Selasa (5/1/2015).
Harga saham TRIO sebelum disuspensi berada pada level Rp2.000 per lembar. Kapitalisasi pasar saham TRIO mencapai Rp9,52 triliun.
Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah mengabulkan permintaan kreditur PT Gapura Artha Semesta dengan status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara bagi emiten ritel telepon selular PT Trikomsel Oke Tbk.
Karnadi Widodo, Sekretaris Perusahaan Trikomsel, mengatakan perseroan telah menunjuk penasihat hukum untuk melakukan upaya hukum yang terbaik dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
"Kreditur yang mengajukan permohonan PKPU adalah PT Gapura Artha Semesta, perusahaan yang bergerak di bidang penyedia layanan logistik dengan jumlah tagihan sebesar Rp1,53 miliar," ungkapnya dalam keterbukaan informasi di PT Bursa Efek Indonesia, Senin (4/1/2016).
Menurutnya, terdapat kreditur yang telah menyatakan default (notification of default) atas utang emiten berkode saham TRIO tersebut.