Bisnis.com, JAKARTA-- Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah mengabulkan permintaan kreditur PT Gapura Artha Semesta dengan status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara bagi emiten ritel telepon selular PT Trikomsel Oke Tbk.
Karnadi Widodo, Sekretaris Perusahaan Trikomsel Oke (TRIO), mengatakan perseroan telah menunjuk penasihat hukum untuk melakukan upaya hukum yang terbaik dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
"Kreditur yang mengajukan permohonan PKPU adalah PT Gapura Artha Semesta, perusahaan yang bergerak di bidang penyedia layanan logistik dengan jumlah tagihan sebesar Rp1,53 miliar," ungkapnya dalam keterbukaan informasi di PT Bursa Efek Indonesia, Senin (4/1/2016).
Menurutnya, terdapat kreditur yang telah menyatakan default (notification of default) atas utang emiten berkode saham TRIO tersebut.
Dampak permohonan PKPU terhadap perseroan disebutkan adanya potensi cross-default utang-utang TRIO. Namun, manajemen Trikomsel terus melakukan proses restrukturisasi kepada semua krediturnya.
Adapun, sambungnya, proses restrukturisasi masih terus berlanjut sampai saat ini. Perseroan telah mengajukan proposal restrukturisasi kepada semua kreditur dan informasi lebih lanjut terkait hal tersebut bakal terus dilaporkan.
Dia menambahkan, kegiatan operasional perseroan berjalan seperti biasa. Perseroan mengklaim terus berupaya melakukan inisiatif efisiensi atau pengurangan biaya operasional untuk meningkatkan operasinya secara jangka panjang dengan prioritas arus kas perseroan.