Bisnis.com, JAKARTA--PT Saka Energi Indonesia, anak usaha PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. (PGAS), mendapat pinjaman dari sindikasi bank maksimum US$600 juta.
Facility Agreement itu berlaku untuk jangka waktu 5 tahun terhitung sejak tanggal efektif perjanjian. Dana pinjaman akan dipakai Saka untuk membiayai kebutuhan investasi dan operasional serta membayar kembali pinjaman pemegang saham.
"Nilai fasilitas pinjaman yang didapatkan Saka dari sindikasi bank berdasarkan facility agreemetn adalah maksimum sebesar US$600 juta," tulis Heri Yusup, Sekretaris Perusahaan PT Perusahaan Gas Negara Tbk., Jumat, (4/12/2015).
Facility Agreement ditandatangani oleh Saka dan sindikasi bank pada 2 Desember 2015.
Sindikasi bank terdiri dari BNP Paribas, The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Mizuho Bank Ltd., PT Bank Mizuho Indonesia, PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia, PT HSBC Securities Indonesia, dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation.