Bisnis.com, JAKARTA- Hari ini, Otoritas Jasa Keuangan me-launching Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka.
Pedoman tata kelola perusahaan ini diatur dalam POJK terkait penerapan pedoman tata kelola perusahaan terbuka dan Surat Edaran terkait pedoman tersebut. Adapun, pedoman tata kelola perusahaan terbuka ini merupakan salah satu upaya OJK untuk lebih mendorong industri jasa keuangan, khususnya pasar modal yang teratur, transparan dan mampu melindungi konsumen.
Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pedoman tersebut bisa dijadikan acuan oleh emiten dan perusahaan publik dalam melakukan tata kelola perusahaannya.
Nurhaida mengatakan saat ini di tingkat Asean ada penghargaan untuk perusahaan terbuka yang memiliki tata kelola perusahaan yang baik. Dalam penghargaan yang dilakukan baru-baru ini di Manila, hanya dua perusahaan dari Indonesia yang masuk dalam top 50.
"Yaitu, Bank Danamon dan Bank CIMB Niaga, yang lain belum masuk," kata Nurhaida dalam acara launching pedoman di Jakarta, Selasa (17/11).
Menurutnya, negara yang perusahaannya paling banyak masuk dalam top 50 adalah Thailand, yakni dengan 23 perusahaan.
"Dengan adanya pedoman ini diharapkan perusahaan Indonesia yang bisa masuk lebih dari 10 perusahaan," jelasnya.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio mengatakan sangat disayangkan hanya dua perusahaan yang bisa masuk dalam top 50. "Harusnya bisa lebih, tiap negara harusnya rata," katanya.