Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mengkaji aturan terkait dengan kebutuhan sejumlah pelaku usaha syariah, mulai dari manajer investasi, broker, hingga underwriter syariah.
Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, mengatakan meski tumbuh, perkembangan kinerja pasar modal syariah masih lebih lambat dibandingkan dengan kinerja pasar modal konvensional. Oleh sebab itu, diperlukan pelaku usaha pasar modal khusus syariah guna meningkatkan kinerjanya.
“Tapi memang ini masih dalam tahap awal pembahasan, apakah memang diperlukan atau tidak. Kami sedang kaji aturan soal kebutuhan broker syariah, underwriter syariah, dan profesi penunjang pasar modal lainnya,” kata Nurhaida di Jakarta pada Senin (19/10/2015).
Menurut Nurhaida, kajian tersebut masih kajian tahap awal di internal OJK. Bila nanti dalam kajian diputuskan untuk dilanjutkan, selanjutnya OJK akan mengundang industri untuk berdiskusi meminta usulannya.
“Kami masih akan lihat, apakah ini memang jadi suatu kebutuhan atau tidak. Pada dasarnya, pasar modal syariah memiliki prinsip tertentu yang berbeda dengan pasar modal konvensional,” tambahnya.
Gunawan Yasni, Ketua Bidang Pasar Modal Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional, mengatakan saat ini perdagangan saham dengan penerapan Sharia Online Stock Trading System semakin berkembang.
Oleh sebab itu, broker syariah akan semakin diperlukan seiring dengan berkembangnya Sharia Online Stock Trading System yang saat ini sudah diadakan oleh delapan sekuritas di Indonesia.
“Ditambah jumlah investor syariah terus meningkat terutama di kalangan small dan medium investor. MI, broker, dan underwriter syariah perlu lebih banyak agar instrumen investasi syariah makin banyak. Jadi intinya, sangat diperlukan untuk perkembangan pasar modal syariah ke depan,” kata Gunawan.
Pengamat pasar modal Universitas Indonesia Budi Frensidy belum bisa memastikan apakah pasar modal membutuhkan sejumlah profesi penunjang pasar modal khusus syariah atau tidak. Menurutnya, agar bisa meningkatkan kinerja pasar modal syariah, sejumlah broker, underwriter, dan MI syariah harus bisa menarik investor baru.
“Kalau hanya mengambil investor yang sudah ada di pasar modal, tidak akan banyak pengaruhnya. Tidak masalah OJK mengkaji, asal bisa membuat pasar modal syariah lebih menarik,” ujarnya.
Dia menilai baik broker maupun MI syariah harus bisa menarik dana dari lembaga syariah lainnya untuk bisa masuk ke pasar modal. Misalnya, dana yang tersimpan di dana haji. “Itu cukup besar nilainya, serta bisa menambah investor baru juga.”