Bisnis.com, JAKARTA - PT ANTAM Tbk. (ANTM) menggandeng Kejaksaan Republik Indonesia untuk bekerja sama dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Kemitraan tersebut diwujudkan melalui penandatanganan MoU dilakukan antara Direktur Utama ANTAM Tedy Badrujaman dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Nur Rochmad pada tanggal 14 Agustus 2015 di Jakarta.
Direktur Utama ANTAM Tedy Badrujaman mengatakan penandatanganan kesepakatan bersama itu menunjukkan komitmen ANTAM untuk memenuhi ketaatan terhadap peraturan yang berlaku dalam seluruh aspek kegiatan perusahaan, baik unit bisnis maupun anak perusahaan.
"Selain itu, sebagai Badan Usaha Milik Negara diharapkan perusahaan akan mendapatkan konsultasi dan advokasi dari Kejaksaan Republik Indonesia di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8/2015).
Selain penandatanganan MoU, pada kesempatan tersebut juga diselenggarakan workshop mengenai Peran Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Sebagai Jaksa Pengacara Negara Terkait Dengan Permasalahan Hukum Yang Dihadapi BUMN.
Workshop itu diikuti direksi dan jajaran petinggi lainnya, dengan pembicara yakni Direktur Pemulihan dan Perlindungan Hak Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Agoes Djaja, serta Jaksa Pengacara Negara Heri H. Horo dan Asep Mulyana.
Antisipasi Masalah Hukum, Antam Gandeng Kejaksaan
PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTM) menggandeng Kejaksaan Republik Indonesia untuk bekerja sama dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dimas Novita Sari
Editor : Bastanul Siregar
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
14 jam yang lalu