Bisnis.com, JAKARTA--PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. telah menandatangani perjanjian penyewaan lahan dan bangunan bekas Sea World dengan PT Taman Impian Jaya Ancol.
"Kami telah menandatangani perjanjian penyewaan lahan dan bangunan seluas kurang lebih 30.000 m2 dengan jangka waktu sampai dengan 2035," ungkap Direktur Utama Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Gatot Setyowaluyo dalam keterbukaan informasi, Selasa (11/8/2015).
Sebelumnya, PJAA telah mengakhiri kerja sama dengan Sea World. Pada Februari lalu, PJAA secara resmi menandatangani akta pengakhiran perjanjian serta pengalihan dan penyerahan tahan, bangunan dan fasilitas penunjang, serta hak pengelolaan atas Sea World.
Oktober 2014 lalu, PJAA telah resmi menutup semua aktivitas Sea World untuk umum karena tidak kunjung menyerahkan aset wahana kepada Ancol sebelum memperpanjang kontrak.
Sea World ditutup paksa karena pemilik lahan PJAA meminta pihak pengelola PT Sea World Indonesia untuk menyerahkan aset dan fasilitas sesuai dengan putusan Majelis BANI.
Pihak Sea World mengugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemudian pada 30 September 2014, pengadilan mengabulkan gugatan Sea World.
Pemegang saham PJAA saat ini mayoritas dipegang oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta sebesar 72% setara 1,1 miliar lembar, PT Pembangunan Jaya sebesar 18% setara 288 juta lembar, dan publik sebesar 10% atau setara 159,9 juta lembar.