Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RI Disarankan Kembangkan Surat Utang Beragun Piutang KPR

Pemerintah diharapkan bisa mengimplementasikan pembiayaan perumahan melalui surat utang beragun piutang kredit pemilikan rumah (KPR) yang dinilai sebagai solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah tanpa subsidi bunga.
Proyek perumahan Gaia Residence Semarang/Muhammad Khamdi/yus
Proyek perumahan Gaia Residence Semarang/Muhammad Khamdi/yus

Bisnis.com, YOGYAKARTA--Pemerintah diharapkan bisa mengimplementasikan pembiayaan perumahan melalui surat utang beragun piutang kredit pemilikan rumah (KPR) yang dinilai sebagai solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah tanpa subsidi bunga.

Menurut Erica Soeroto, konsultan real estate finance dan mantan Dirut PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), surat utang beragun piutang KPR akan mampu menolong masyarakat berpendapatan rendah yang selama ini tidak terjangkau oleh KPR via perbankan maupun program FLPP dari pemerintah.

Namun, skema yang dia tawarkan itu perlu prasyarat seperti adanya dukungan lembaga keuangan non-bank yang khusus menyalurkan KPR, mortgage insurance, penjaminan pemerintah, dan Undang-undang Sekuritisasi Piutang KPR yang mencakup pengaturan SPV berbentuk trust.

"Undang-undang ini bersifat lex specialis terhadap beberapa undang-undang lain yang sifatnya lex generalis," katanya dalam sidang terbuka pengukuhan doktoral di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Senin (15/06/2015). Erica yang lulus dengan cum laude merupakan doktor ke-103 yang dilahirkan dari FH UGM.

Desertasi doktor Erica ini diapresiasi oleh Prof. Nindyo Pramono sebagai promotor. "Ini adalah tujuan yang sangat mulia untuk masyarakat yang belum bisa terlayani untuk memperoleh rumah melalui KPR yang ada saat ini," ujarnya.

Menurutnya, pemerintah dan DPR perlu segera menindaklanjuti usulan tersebut yang sudah lama disuarakan. Dasarnya sendiri sudah ada dalam Peraturan Presiden No. 19 tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan yang diperbarui dengan Perpres No. 1 tahun 2008. Meski sudah ada dasarnya, tapi hingga saat ini belum ada langkah berarti dari pemerintah.

Bahkan, menurut pengakuan Erica, RUU Sekuritisasi telah selesai pada 2005 namun manderg di Kementerian Keuangan. Saat ini, Erica meminta kepada pemerintah untuk bisa mengimplementasikan konsep yang ditawarkan itu sebagai bagian dari upaya memenuhi hak warga negara akan tempat tinggal seperti dijamin dalam UUD 1945.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Taufikul Basari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper