Bisnis.com, TANGERANG--Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Banten mengingatkan pelaku bisnis money changer tidak melanggar empat larangan berdasarkan Peraturan BI No. 16/15/PBI/2014.
Pengawas Sistem Pembayaran Senior Divisi Pengawasan Bisnis Layanan Uang Bank Indonesi (BI) Iza Faiza mengatakan dalam memantau kepatuhan penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) Bukan Bank yang berizin dilakukan pengawasan langsung dan tidak langsung.
Adapun empat larangan yang dimaksud adalah:
- KUPVA tidak boleh melakukan kegiatan selain jual beli uang kertas asing (UKA) dan pembelian cek pelawat.
- Sejalan dengan ini KUPVA juga dilarang bertindak sebagai agen penjual cek pelawat.
- Selain itu, KUPVA Bukan Bank tidak boleh melakukan kegiatan penyelenggaran transfer dana.
- Sementara yang terakhir adalah larangan melakukan transaksi dengan KUPVA Bukan Bank yang tidak punya izin dari BI.
"Pasal 16 PBI itu disebutkan bahwa KUPVA yang melanggar ketentuan larangan itu akan dikenakan sanksi administratif," ucap Iza.
Hukuman administratif yang dimaksud tentu berupa teguran tertulis dan denda.
Selain ini juga bisa dilakukan pembatalan izin, penghentian kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha KUPVA bersangkutan.