Bisnis.com, JAKARTA, Bisnis.com—Setelah merilis aturan yang mempermudah proses initial public offering (IPO) perusahaan pertambangan mineral dan batubara, Bursa Efek Indonesia berencana menerbitkan aturan serupa bagi perusahaan minyak dan gas.
Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia Hoesen mengatakan aturan baru ini pada prinsipnya sejalan dengan peraturan 1.A.1 yang memberikan kemudahan bagi perusahaan tambang minerba yang belum beroperasi untuk mendapatkan dana segar dari pasar saham.
Kendati demikian, dia pesimistis beleid tersebut bisa diterbitkan tahun ini.
“Kami memang sedang mengkaji untuk menerbitkan peraturan 1-A.2 untuk perusahaan migas,” katanya, Kamis (26/2).
Hoesen menambahkan latar belakang diterbitkannya peraturan tersebut karena banyak areal pertambangan di Indonesia yang justru dioperasikan oleh pihak asing.
Hal ini menurutnya karena perusahaan lokal tidak bisa mengakses dana segar untuk membiayai aktivitas produksi mereka.
Seperti diketahui, sebelumbya BEI telah mengeluarkan peraturan nomor I-A.1 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang efektif pada 1 November 2014.
Dalam aturan tersebut, perusahaan yang telah menyelesaikan tahap eksplorasi tetapi belum beroperasi bisa melantai bursa.