Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia senantiasa mengupayakan agar uang rupiah yang beredar di masyarakat selalu dalam kondisi layak edar dan aman dari pemalsuan. Uang tidak layak edar akan ditarik dan dimusnahkan.
Lalu, apa definisi uang tidak layak edar? Mengutip penjelasan dari buletin Gerai Info yang diterbitkan oleh BI, secara sederhana uang tidak layak edar berarti uang yang berada dalam kondisi lusuh, cacat, rusak, dan uang yang telah dicabut dari peredaran.
Jika menemukan uang tidak layak edar, maka masyarakat dapat menukarkannya kepada BI melalui layanan kas keliling yang sering digelar di tempat-tempat publik seperti terminal, taman, atau pasar. Masyarakat juga dapat menukarkan uang ke sejumlah bank atau pihak lain yang disetujui oleh BI.
Uang lusuh dan uang cacat dapat ditukar dengan uang baru dengan nominal yang sama, dengan syarat uang tersebut dapat dibuktikan keasliannya.
Adapun, uang yang sudah dicabut dari peredaran dapat ditukarkan sepanjang dapat dikenali keasliannya dan masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Sementara itu, uang rusak baru dapat diganti jika dapat dibuktikan keasliannya dan memenuhi sejumlah kriteria penggantian uang rusak.
Kriteria tersebut yakni ukuran fisik uang masih mencapai 2/3 dari ukuran asli dan ciri keaslian masih dapat dikenali. Jika pun terbelah menjadi dua, kedua lembaran uang rusak itu memiliki nomor seri yang sama.
Masa layak edar uang sangat bergantung pada perlakuan masyarakat terhadap uang. Ketika lembar-lembar uang distaples, dicoret-coret, atau disimpan secara sembarangan, maka masa layak edar uang akan menjadi jauh lebih pendek.
Ketika menerima uang-uang lusuh, rusak, atau cacat, BI akan melakukan penyortiran ulang berdasarkan kondisi uang tersebut. BI juga akan menyortir uang menurut pecahan, tahun emisi, dan mendeteksi keasliannya.
Setelah itu, BI akan memusnahkan uang-uang tersebut. Uang-uang kertas akan dihancurkan hingga tidak lagi menyerupai uang. Sedangkan uang-uang logam akan dilebur hingga tidak menyerupai uang logam.