Bisnis.com, JAKARTA--Bank Indonesia melakukan materi perubahan dalam surat edaran BI tentang uang elektronik termasuk dalam biaya layanan.
Direktur Kebijakan dan Perizinan Sistem Pembayaran Farida Peranginangin mengungkapkan ada jenis biaya yang nantinya diperbolehkan dikenakan kepada pengguna dalam transaksi uang elektronik.
"Penerbit wajib memberikan pemberitahuan kepada pengguna uang elektronik terkait pengenaan biaya," ungkapnya, Rabu (20/8/2014).
Farida mengungkapkan biaya yang boleh dikenakan adalah biaya penggantian media uang elektronik, biaya top up melalui pihak lain atau anjungan tunai mandiri (ATM)/EDC non on us, biaya tarik tunai melalui pihak lain ATM/EDC non on us dan biaya uang elektronik yang tidak aktif (dormant). D
Menurutnya, jika penerbit mengenakan biaya kepada pengguna uang elektronik, maka biaya yang dikenakan diharapkan tidak lebih besar dari biaya transfer atau tarik tunai di ATM antar bank.
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Agus D. W. Martowardojo mengungkapkan bahwa setiap transaksi menggunakan uang elektronik tidak boleh dikenakan biaya tambahan, sebab fungsi uang elektronik sama seperti fungsi uang yang kartal atau logam, hanya bentuk saja yang berbeda.
Agus mengungkapkan Bank Sentral selaku pengawas sistem pembayaran, siap memberikan sanksi kepada gerai-gerai yang mengenakan biaya tambahan dalam transaksi uang elektronik.
UANG ELEKTRONIK: BI Sesuaikan Biaya Layanan
Bank Indonesia melakukan materi perubahan dalam surat edaran BI tentang uang elektronik termasuk dalam biaya layanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
11 jam yang lalu