Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Intermedia Capital Tbk. dan saham PT Eka Sari Lorena Transport Tbk. sebagai efek syariah.
Hal itu tertuang dalam pengumuman OJK yang dirilis, Rabu (2/4/2014). OJK telah menerbitkan dua keputusan Dewan Komisioner OJK terkait hal itu.
Pertama, keputusan Nomor: Kep-11/D.04/2014 tentang Penetapan Saham PT Intermedia Capital Tbk. sebagai efek syariah. Kedua, keputusan Nomor: KEP-12/D.04/2014 tentang Penetapan Saham PT Eka Sari Lorena Transport Tbk. sebagai efek syariah.
Dengan demikian, kedua saham itu masuk dalam daftar efek syariah, sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-60/D.04/2013 tentang Daftar Efek Syariah.
Penetapan saham keduanya sebagai efek syariah dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh masing-masing perusahaan.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran, serta data pendukung lain berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten atau pihak lain yang dapat dipercaya.
Secara periodik OJK akan melakukan tinjauan atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Tinjauan atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah, atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.
Untuk diketahui, Intermedia Capital dan Eka Sari Lorena Transport akan mencatatkan dirinya di bursa (listing) masing-masing pada 11 April dan 15 April mendatang.