Bisnis.com, JAKARTA—Hingga awal Maret 2014, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima permintaan pelayanan sebanyak 2.340, termasuk pengaduan dari masyarakat.
Sejak 1 Januari—10 Maret 2014, Direktorat Pelayanan Konsumen Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen telah menerima 590 pengaduan.
Selain pengaduan, ada pula permintaan informasi yang mendominasi sebesar 1.575 dan penyampaian informasi yaitu 175. Sementara itu, total pengaduan sejak 2013 hingga 10 Maret berjumlah 1.479 laporan.
Kusumaningtuti S. Soetiono, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK menjelaskan dari laporan tersebut, yang mendominasi adalah pengaduan terkait industri keuangan nonbank (IKNB) sebanyak 692.
Sementara itu, menurut Sondang Martha Samosir, Direktur Direktorat Pelayanan Konsumen Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, masyarakat banyak mengadukan tentang kesulitan dalam proses klaim asuransi.
Pada kesempatan itu, OJK juga kembali menyosialisasikan layanan konsumen Financial Customer Care (FCC) OJK, yang sebelumnya telah diresmikan oleh Ketua Dewan Komisioner pada 6 Februari.
Sistem ini dapat diakses melalui situs resminya http://konsumen.ojk.go.id atau telepon ke nomor 500 655. Sementara itu, email dapat ditujukan ke alamat [email protected]. Jika konsumen ingin melayangkan surat dapat dikirim ke alamat Menara Radius Prawiro Lantai 2 Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jalan M.H. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat.