Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Tolak Usulan Revisi Pembatasan Masa Jabatan Komisaris

Bursa Efek Indonesia menegaskan tidak akan merevisi aturan bursa terbaru yang dikeluarkan 20 Januari 2014 dan berlaku mulai 30 Januari 2014 menyangkut jabatan komisaris dan direktur independen.
  Dirut BEI Ito Warsito. / Bisnis.com
Dirut BEI Ito Warsito. / Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA--Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan tidak akan merevisi aturan bursa terbaru yang dikeluarkan 20 Januari 2014 dan berlaku mulai 30 Januari 2014.

Direktur Utama BEI Ito Warsito menyatakan banyak emiten yang 'protes' soal aturan itu terutama soal jabatan komisaris dan direktur independen, tetapi aturan itu tetap dijalankan.

"Baru berlaku 30 Januari yang lalu kenapa harus direvisi? Kebanyakkan yang komplain itu belum baca aturannya," ujarnya ketika ditemui di launching peta jalan dan panduan tata kelola perusahaan, Selasa (4/2/2014).

Ito mengaku pernah ada dirut salah satu emiten yang memprotes ke dirinya dan menyatakan bahwa aturan bursa yang baru ini aneh.

"Aneh karena dia pikir karyawan yang dia sudah didik sekian lama, jadi tidak bisa menjabat sebagai direktur independen. Saya tanya, sudah baca aturannya belum?" ujarnya.

Ito menegaskan tidak ada larangan bagi karyawan untuk diangkat jadi direktur di suatu perusahaan, baik itu direktur tidak independen maupun direktur independen.

"Kriteria direktur independen itu kan tidak terafiliasi dengan pemegang saham pengendali," tegasnya.

Seperti diketahui, agar perusahaan tercatat bisa tetap tercatat di bursa, maka masa jabatan komisaris independen serta direktur independen paling banyak 2 periode berturut-turut.

"Dua periode sudah cukup. Di BUMN ketentuan ini sudah dipraktikkan puluhan tahun dan tidak ada masalah. Semua BUMN taat," ujar Ito.

Ketentuan ini wajib dipenuhi dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan terhitung sejak 30 Januari 2014. Ketentuan ini banyak diprotes oleh banyak emiten yang hadir saat sosialisasi aturan ini akhir bulan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper