Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

First Media (KBLV) Bebas Melakukan Transaksi Lagi

PT First Media Tbk (KBLV) menegaskan perseroan dapat secara bebas melakukan transaksi dan atau mengalihkan seluruh aset-asetnya pascadimenangkannya sengketa hukum melawan Astro All Asia Network.
First Media/Bisnis-Rahmatullah
First Media/Bisnis-Rahmatullah

Bisnis.com, JAKARTA - PT First Media Tbk. (KBLV) menegaskan perseroan dapat secara bebas  melakukan transaksi dan atau mengalihkan seluruh aset-asetnya pascadimenangkannya sengketa hukum melawan Astro All Asia Network.

Dengan demikian, pemberlakukan Freezing Injunctions (Mareva Injunction) kepada perseroan yang sebelumnya diputuskan Pengadilan Tinggi Singapura pun tidak berlaku lagi.

Sekretaris Perusahaan PT First Media Tbk. Harianda Noerlan mengatakan perseroan bermaksud meminta pihak Astro untuk mengganti atau membayar seluruh kerugian yang diderita oleh perseroan yang diakibatkan adanya Mareva Injunction.

Seperti diketahui, pemberlakuan Mareva Injunction kepada perseroan pada 8 Juli 2011 melarang perseroan untuk mengalihkan aset-aset miliknya hingga total keseluruhannya sebesar kurang lebih US$130 juta.Termasuk di dalamnya biaya-biaya hukum yang timbul dari permohonan perseroan untuk mengesampingkan pelaksanaan hukuman SIAC (dalam putusan arbitrase), yang pada dasarnya diperbolehkan Singapore Court of Appeal.

“Perseroan meyakini bahwa penggantian kerugian tersebut, termasuk biaya-biaya yang timbul, akan mencapai jumlah yang singnifikan,” jelas Harianda dalam keterangan resmi di Jakarta, yang diterima Bisnis, Minggu (26/1).

Sebelumnya, Pengadilan Banding Singapura memenangkan PT First Media Tbk dalam sengketa hukum melawan Astro  All Asia Network. Putusan Pengadilan Banding ini final dan mengikat sehingga Astro tidak bisa menjalankan putusan Pengadilan Arbitrase Singapura, yang memenangkan Astro dan mengharuskan First Media membayar ganti rugi US$250 juta kepada Astro.

Pengadilan Banding sepakat dengan argumen utama First Media bahwa Pengadilan Arbitrase melampaui yurisdiksinya tatkala memenangkan tiga unit usaha Astro-– Astro All Asia Networks, Measat Broadcast Systems, dan All Asia Multimedia Networks FZ-LLCselaku penggugat 6, 7, dan 8 --karena ketiganya belum memasuki perjanjian arbitrase.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper