Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Dorong 500 UKM Melantai di Bursa, Prosedur IPO Dipermudah

Otoritas Jasa Keuangan berambisi mendorong setidaknya 500 perusahaan kecil menengah untuk melepas saham di pasar modal.

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan berambisi mendorong setidaknya 500 perusahaan kecil menengah untuk melepas saham di pasar modal.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad berharap bisa menarik minat 5% dari 10.000 usaha kecil menengah (UKM) tercatat oleh Kamar Dagang Indonesia (Kadin) untuk melantai di bursa saham agar tercipta kedalaman pasar keuangan.

“Kadin mengatakan ada sekitar 10.000 perusahaan menengah kecil. Jika ada 1% sampai 5% saja dari mereka yang bisa masuk ke bursa saham, tentu bisa membantu pendalaman pasar modal di Indonesia,” ujarnya Selasa(19/11/2013).

Untuk merealisasikan pendalaman pasar modal, Muliaman mengaku telah berupaya menyederhanakan prosedur pencatatan saham perdana, termasuk perubahan aturan terkait isu-isu teknis yang menyulitkan calon emiten.

“Kami juga terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan yang berpotensi masuk ke pasar modal,”sambungnya.

Tak hanya itu, lanjutnya, otoritas juga berupaya membangun infrastruktur pendukung agar masyarakat lebih mudah mendapat akses informasi, seperti perdagangan via jejaring

Deputi Bidang Pengawas Pasar Modal II OJK Noor Rachman menambahkan sebenarnya regulator sudah memberi keleluasaan bagi perusahaan menengah kecil untuk memanfaatkan pasar modal sebagai sumber perolehan dana.

Sejak lama, regulator telah menerbitkan Peraturan Bapepam-LK—yang kini menjadi OJK—No.IX.C.7 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawasan Umum oleh Perusahaan Menengah atau Kecil.

Dalam beleid itu diatur perusahaan menengah atau kecil ialah perusahaan yang memiliki jumlah kekayaan atau total aset tidak lebih dari Rp100 miliar. Sementara itu, nilai keseluruhan efek yang ditawarkan ditentukan tidak lebih dari Rp40 miliar.

Likuiditas Saham Diragukan

Kendati demikian, Noor Rachman menilai keengganan UKM untuk melakukan penawaran umum perdana saham disebabkan prosedur yang harus dilalui perusahaan menghabiskan biaya yang cukup besar dan tidak sebanding dengan dana yang akan diperoleh.

“Prosedurnya perusahaan perlu menyewa jasa akuntan publik, penjamin emisi, dan tahap persyaratan administrasi lain, mungkin perlu modal besar untuk itu, sedangkan dana yang didapat tidak terlalu besar,” ungkapnya.

Tak hanya kendala dari sisi suplai, permintaan investor terhadap saham perusahaam kecil menengah juga belum dapat dipastikan volumenya, bahkan beberapa pihak yang pesimis ragu atas likuiditas saham tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lavinda
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper