Bisnis.com, JAKARTA-Peraturan pemerintah terkait iuran Otoritas Jasa Keuangan tengah difinalisasi oleh dengan perkiraan persentase iuran 0,03% sampai 0,045% terhitung dari total aset perusahaan.
Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Harry Azhar Azis mengatakan semula OJK mengusulkan besaran iuran yang akan dibebankan kepada perusahaan terbuka dan lembaga keuangan sebesar 0,03%-0,06% dari total aset perusahaan per tahun.
Akan tetapi, lanjutnya, pemerintah mengerucutkan kisaran iuran menjadi 0,03%-0,045% dari nilai aset perusahaan.
“Sudah ada pertemuan informal OJK dengan DPR lalu dibawa ke pemerintah. Di pemerintah berubah jadi 0,03%-0,045%,” ungkapnya kepada Bisnis.
Nantinya, dia menjelaskan terdapat klausul tambahan untuk kasus-kasus tertentu. pengecualian akan bergantung pada aturan yang akan dibuat oleh OJK.
“Misalnya pertimbangan seperti apakah BPR [Bank Perkreditan Rakyat] atau LKM [Lembaga Keuangan Mikro] kena pungutan juga atau tidak,” jelasnya.
Menurut dia, pemerintah seharusnya menetapkan peraturan tersebut paling lambat akhir tahun ini, sehingga iuran bisa direalisasikan pada 2014 untuk digunakan setahun setelahnya atau 2015.
Dia menegaskan anggaran OJK pada 2014 masih menggunakan dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Selanjutnya, porsi menjadi kombinasi antara dana APBN dan hasil iuran pada 2015.
“Maret 2014 nanti OJK harus bertemu DPR lalu pemerintah untuk simulasi sampaikan, dan mengetahui ekspektasi porsi iuran dan APBN untuk anggaran tahun berikutnya,” katanya.
Ketika dikonfirmasi, Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan aturan iuran OJK memang sedang tahap finalisasi oleh pemerintah.