Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PTPP Terbitkan MTN Rp240 Miliar

Bisnis.com, JAKARTA—Perusahaan konstruksi dan pengembang properti pelat merah PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP) menerbitkan surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN) sebesar Rp240 miliar, untuk memperkuat permodalan.

Bisnis.com, JAKARTA—Perusahaan konstruksi dan pengembang properti pelat merah PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP) menerbitkan surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN) sebesar Rp240 miliar, untuk memperkuat permodalan.

Sekretaris Perusahaan Pembangunan Perumahan (PP) Betty Ariana mengatakan penerbitan MTN ini terbagi menjadi dua seri, yaitu seri A senilai Rp 100 miliar dan seri B senilai 140 miliar, dengan masing-masing tenor 1 tahun.

"MTN itu sudah dibeli oleh dua institusi, yakni Mandiri Sekuritas dan Bank Jatim, bulan lalu," ujarnya kepada Bisnis, Senin (2/9/2013).

Menurut Betty, penawaran terbatas MTN tersebut telah dilakukan di wilayah Jakarta.

Sebagai alternatif pembiayaan, awal tahun ini perseroan menawarkan obligasi berkelanjutan I PP tahap I tahun 2013 senilai Rp700 miliar dari rencana penerbitan obligasi berkelanjutan senilai Rp1 triliun.

Obligasi tersebut berjangka waktu 5 tahun dengan jatuh tempo pada 19 Maret 2018.

Untuk mendukung kinerja perseroan tahun ini, PP mengalokasikan dana belanja modal senilai Rp460 miliar. Dari total dana tersebut, perseroan telah merealisasikan belanja modal sebesar Rp60 miliar.

Pada tahun ini manajemen perseroan mengaku akan menggarap sejumlah proyek besar antara lain Pelabuhan Krakatau Bandar Samudra-Cilegon, Apartemen Nifaro, St Moritz, The Kencana, Jalan Tol Cikampek-Palimanan, Jalan Tol Gempol–Pandaan, Tunjungan Plaza V Surabaya.

Selain itu, perseroan juga menggarap Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta Cengkareng, Rel kereta api di daerah Sumatera Selatan milik PT KAI, Infrastructure PLTU 300 MW Sarulla di Sumatra Utara, Apartemen Intermark Banten serta proyek EPC PLTGU 120 MW Tanjung Uncang, PLTG 160 MW Bangkanai, dan CNG Muara Tawar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Herdiyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper